TEMPO.CO, Jakarta - Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan terdapat 31 korban pesawat Lion Air JT 610 menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, semuanya sedang melakukan proses penugasan.
"Kami menghitung penugasan dimulai dari keberangkatan dari rumah, hingga kembali lagi ke kediamannya," kata Agus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 31 Oktober 2018.
Baca: Lion Air Sudah Berangkatkan 106 Keluarga Korban ke Jakarta
Agus menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sebesar 48 kali jumlah gaji terlapor, kepada peserta yang mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia ketika menjalani tugas.
"Kami berharap kepada ahli waris yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk melaporkan klaim dengan membawa bukti surat kematian, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari Perusahaan," kata Agus menerangkan.
Agus juga mengucapkan duka cita terhadap korban Lion Air yang membawa sebanyak 188 penumpang termasuk kru pesawat. BPJS Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan yang beroperasi di Tanjung Pakis, Kerawang, Jawa Barat. "Kami juga berduka kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Faiz Saleh Hararah, ikut menjadi korban dari jatuhnya pesawat".
Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Oktober 2018. Pesawat jenis Boeing 737 Max8 itu hilang kontak pada pukul 06.33 WIB, atau sekitar 13 menit setelah take off dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dipimpin oleh kapten Bhavye Suneja, pilot berusia 31 tahun asal India, PK-LQP terbang dengan tujuan Pangkalpinang, Bangka Belitung Diperkirakan seluruh penumpang meningal , terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam awak kabin.
AQIB SOFWANDI