Jakarta- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX pasca jatuhnya pesawat Lion Air dengan Nomor Registrasi PK-LQP di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Lion Air: Pemegang Saham Bukan Warga Negara Asing
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno, mengatakan dari semua pemeriksaan yang dilakukan, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang. "Hasil bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai," tutur Pramintohadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Oktober 2018.
Menurut Pramintohadi, Ditjen Peruhubungan Udara memeriksa 11 unit pesawat jenis Boeing 737-8 MAX. Dari kesebelas pesawat Boeing 737-8 MAX, 10 unit dimiliki oleh Lion Air dan satu unit dimiliki oleh Garuda Indonesia. Pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak Senin 29 Oktober 2018.
Pemeriksaan yang dilakukan, kata Pramintohadi, mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 – 8 MAX.
Selain itu, kata Pramintohadi, dokumen pendukung diperiksa. Di antaranya schedule maintenance report yaitu pemeriksaan rutin, status dan pergantian komponen, unscheduled maintenance record yaitu laporan terkait perbaikan terhadap gangguan teknis selama penerbangan, dan deferred maintenance item status yaitu laporan pemeriksaan terhadap penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara.
Pramintohadi menjelaskan, dalam pemeriksaan Boeing 737-8 Max milik Lion Air maupun Garuda, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama 3 bulan terakhir serta semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL).