Jakarta- Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi, meminta Lion Air untuk membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif terkait penyelidikan jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Lion Air: Pemegang Saham Bukan Warga Negara Asing
"Maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan," ujar Budi Karya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Oktober 2018.
Pesawat Lion Air beregistrasi pesawat PK-LQP dengan kode penerbangan JT 610 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang jatuh di Karawang, Jawa Barat, pada Senin pagi, 29 Oktober 2018. Pesawat tersebut membawa 188 orang, terdiri dari 181 penumpang dan 7 orang awak pesawat Lion Air JT 610.
Menurut Budi Karya, kebijakan meminta agar Lion Air membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara. Budi Karya mengatakan kelaikan perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik.
Muhammad Asif, kata Budi Karya, akan diperiksa Komite Keselamatan Transportasi Nasional. Budi Karya menjelaskan, jika dia tidak bersalah akan dibebaskan. "Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT," ujar Budi Karya.
Hal yang berbeda disampaikan Lion Air. Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, mengatakan pihaknya memberhentikan Muhammad Asif sebagai Direktur Teknik Lion Air. Pemberhentian tersebut berdasarkan arahan Kementerian Perhubungan untuk merumahkan dan memberhentikan Muhammad Asif.
Lion Air mengangkat Muhammad Rusli sebagai pelaksana tugas Direktur Teknik Lion Air, menggantikan Muhammad Asif. "Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018, hingga pemberitahuan lebih lanjut," tutur dia.