TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berkomitmen memperketat manajemen keselamatan penerbangan, salah satunya dengan menggelar ramp check yang dititikberatkan pada pesawat Lion Air. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ramp check akan dilakukan secara acak dalam beberapa hari mendatang.
Baca: Lion Air: Pemegang Saham Bukan Warga Negara Asing
"Dalam beberapa hari ke depan, kami sepakat melakukan ramp check. Yang dilakukan adalah persentase lebih banyak (Lion Air) bisa 40 persen dari jumlah pesawat secara random. Yang lain 10 persen-15 persen," ujar Budi Karya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Dalam hal pengawasan terhadap apakah ada penerbangan bermasalah, Budi Karya juga memutuskan untuk meningkatkan intensitas pengawasan sehingga inspektur berkewajiban mencatat paling tidak sekitar 30 penerbangan dalam sebulan. "Selama ini sudah dilakukan, tapi intensitas tidak sebanyak sampai 30 pesawat). Sekarang ini ramp check 20-30 pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya.
Keputusan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada Senin pagi lalu. Pasalnya, pesawat ini sempat bermasalah pada penerbangan malam sebelumnya di rute Denpasar-Cengkareng. Catatan teknis pesawat rute Denpasar-Cengkareng menyebutkan adanya masalah dalam data kecepatan pesawat saat mengudara pada instrumen kapten pilot.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan manajemen keselamatan penumpang. "Di semua negara, Low Cost Carrier (LCC) yang paling penting manajemen keselamatan penumpang diperketat. Semua tidak ada negara di manapun menginginkan musibah kecelakaan pesawat. Saat ini, konsentrasi pencarian korban dan pesawat," ujarnya.
Pemerintah hari ini telah membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif. Ia beralasan hal tersebut dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan dan investigasi penyebab jatuhnya Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta - Pangkal Pinang di perairan Tanjung Karawang Senin lalu.
Menteri Budi Karya menjelaskan pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pencopotan ini dengan alasan demi kelancaran pemeriksaan dan investigasi. "Ini mempermudah pemeriksaan. Pejabat ini konsentrasi dalam pemeriksaan, landasan hukumnya ada, ini hasil rapat saya dengan semua direktur dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara," katanya.
Menurut Budi Karya, direktur teknik adalah orang yang bertanggung jawab terkait kelaikan pesawat dalam suatu perusahaan penerbangan. Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang melakukan pemeriksaan kepada Lion Air dan menginvestigasi kecelakaan tersebut.
"Sehingga untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan maka direktur teknik dibebastugaskan agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang prosedur apa yang benar dan yang salah," tuturnya.
Baca: Basarnas Perluas Areal Pencarian Badan Pesawat Lion Air
Budi Karya berujar nantinya seluruh hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan oleh KNKT dan mereka yang bakal menentukan proses selanjutnya. Ia juga memastikan pencopotan direktur teknik Lion Air bukan berarti pemecatan "Jika hasil pemeriksaan menunjukan dia tidak bersalah maka akan dikembalikan ke posisinya. Bukan pemecatan, ini pembebastugasan," ucapnya.
BISNIS