Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Anulir 3 Aturan Layanan Terbaru, BPJS Kesehatan: Kami Hormati

image-gnews
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady (paling kanan), anggota DJSN, Asih Eka Putri (dua dari kanan), dan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Budi Hidayat (tengah) dalam Kongres ke-5 Indonesian Health Economic Association (InaHEA) bersama di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady (paling kanan), anggota DJSN, Asih Eka Putri (dua dari kanan), dan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Budi Hidayat (tengah) dalam Kongres ke-5 Indonesian Health Economic Association (InaHEA) bersama di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menghormati putusan terbaru dari Mahkamah Agung yang menganulir tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes). Peraturan itu tersebut berkaitan dengan klaim manfaat tiga jenis layanan kesehatan yaitu Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Baca: DJSN Desak BPJS Kesehatan Kembali Jamin Penuh 3 Layanan Ini

"Kami belum menerima putusannya, tapi bagian hukum kami aktif mendatangi MA," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat ditemui dalam diskusi di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Oktober 2018.

Karena aturan yang mengikat belum diterima, maka BPJS Kesehatan sampai saat ini masih berpatokan pada ketiga peraturan tersebut. Jika putusan itu sudah diterima, kata dia, maka BPJS Kesehatan memiliki batas waktu sampai 90 hari untuk menjalankannya.

Semula, ketiga layanan ini sebenarnya mendapat jaminan oleh BPJS Kesehatan, namun kemudian dihapuskan. Sebab, ketiganya menyumbang biaya klaim yang paling besar. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total klaim ketiga layanan ini mencapai Rp 5,31 triliun di sepanjang tahun 2017

Jumlah ini cukup besar karena mencapai separuh dari defisit keuangan BPJS sepanjang tahun 2017 yaitu sebesar Rp 9,75 triliun. Saat ditemui selepas acara Ngopi Bareng JKN di Jakarta, Senin, 3 September 2018, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin membenarkan bahwa ketiga aturan ini terbit demi menekan defisit keuangan di lembaganya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun uji materi atas peraturan ini diajukan oleh Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu, Patrianif. Sehingga putusan MA pun memperkuat kesimpulan dari rapat DPR. Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan pernah menyebut bahwa ketiga aturan itu sebenarnya keputusan tingkat menteri, bukan BPJS sendirian. Tapi, Maya enggan menjawab lebih banyak. "Ya ini dinamika," ujarnya.

Setelah itu, kata Maya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi lagi di pihak terkait atas adanya putusan MA ini. Maya tak menutup kemungkinan jika ketiga aturan itu bisa kembali diterapkan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan BPJS Kesehatan. "Kami ingin dapat persetujuan dulu dan akan dibahas lebih lanjut," kata dia.

Baca: Menkes Desak BPJS Kesehatan Tunda Penerapan 3 Aturan Baru

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan kementeriannya, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, hingga asosiasi rumah sakit telah melakukan rapat kerja bersama Komisi Kesehatan DPR beberapa waktu lalu. "Salah satu kesimpulannya adalah DPR memerintahkan kepada BPJS agar mencabut ketiga aturan tersebut," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

8 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

1 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

10 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

11 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.