TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menghormati putusan terbaru dari Mahkamah Agung yang menganulir tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes). Peraturan itu tersebut berkaitan dengan klaim manfaat tiga jenis layanan kesehatan yaitu Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Baca: DJSN Desak BPJS Kesehatan Kembali Jamin Penuh 3 Layanan Ini
"Kami belum menerima putusannya, tapi bagian hukum kami aktif mendatangi MA," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat ditemui dalam diskusi di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Oktober 2018.
Karena aturan yang mengikat belum diterima, maka BPJS Kesehatan sampai saat ini masih berpatokan pada ketiga peraturan tersebut. Jika putusan itu sudah diterima, kata dia, maka BPJS Kesehatan memiliki batas waktu sampai 90 hari untuk menjalankannya.
Semula, ketiga layanan ini sebenarnya mendapat jaminan oleh BPJS Kesehatan, namun kemudian dihapuskan. Sebab, ketiganya menyumbang biaya klaim yang paling besar. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total klaim ketiga layanan ini mencapai Rp 5,31 triliun di sepanjang tahun 2017
Jumlah ini cukup besar karena mencapai separuh dari defisit keuangan BPJS sepanjang tahun 2017 yaitu sebesar Rp 9,75 triliun. Saat ditemui selepas acara Ngopi Bareng JKN di Jakarta, Senin, 3 September 2018, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin membenarkan bahwa ketiga aturan ini terbit demi menekan defisit keuangan di lembaganya.
Adapun uji materi atas peraturan ini diajukan oleh Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu, Patrianif. Sehingga putusan MA pun memperkuat kesimpulan dari rapat DPR. Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan pernah menyebut bahwa ketiga aturan itu sebenarnya keputusan tingkat menteri, bukan BPJS sendirian. Tapi, Maya enggan menjawab lebih banyak. "Ya ini dinamika," ujarnya.
Setelah itu, kata Maya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi lagi di pihak terkait atas adanya putusan MA ini. Maya tak menutup kemungkinan jika ketiga aturan itu bisa kembali diterapkan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan BPJS Kesehatan. "Kami ingin dapat persetujuan dulu dan akan dibahas lebih lanjut," kata dia.
Baca: Menkes Desak BPJS Kesehatan Tunda Penerapan 3 Aturan Baru
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan kementeriannya, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, hingga asosiasi rumah sakit telah melakukan rapat kerja bersama Komisi Kesehatan DPR beberapa waktu lalu. "Salah satu kesimpulannya adalah DPR memerintahkan kepada BPJS agar mencabut ketiga aturan tersebut," kata dia.