TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menaikkan sebanyak 25 basis poin suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan suku bunga tersebut akan berlaku untuk periode 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019.
Baca juga: Industri Pembiayaan Tahan Naikkan Suku Bunga
"Simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR masing-masing mengalami kenaikan 25 basis poin, sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak mengalami perubahan," kata Samsu seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 30 Oktober 2018.
Pada 12 September 2018, LPS menetapkan suku bunga penjaminan sebesar 6,5 persen atau naik sebesar 25 basis poin dari sebelumnya. Kenaikan tersebut terjadi untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR. Sedangkan, untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 basis poin menjadi 9 persen.
Samsu melanjutkan, dengan adanya kenaikan ini, suku bunga simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum maupun BPR menjadi 6,75 persen dan 9,25 persen. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing atau valas di bank umum tidak mengalami kenaikan atau tetap sebesar 2 persen.
Kemudian Samsu juga menjelaskan kenaikan suku bunga penjaminan tersebut didasarkan atas beberapa alasan. Pertama, kenaikan tersebut dilakukan karena suku bunga simpanan perbankan masih terus naik. Khususnya karena merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter yang berpotensi masih akan berlanjut.
Yang kedua, karena kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga. Namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. Selanjutnya, alasan ketiga karena stabilitas sistem keuangan atau SSK terpantau stabil meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.
"LPS akan terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan suku bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan," kata Samsu.