TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menanggung biaya pendidikan anak-anak dari pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610.
Baca: Hari Oeang, Sri Mulyani Doakan Pegawai yang Jadi Korban Lion Air
"Dari pemerintah akan ada beasiswa untuk putra putri mereka," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 30 Oktober 2018. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan para pegawai yang menjadi korban kecelakaan pesawat itu juga bakal mendapatkan tunjangan berupa 48 kali gaji pokok. "Itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung adalah gaji pokoknya, kami akan tetap evaluasi."
Di samping beasiswa dan tunjangan tersebut, Sri Mulyani juga berujar bahwa kementeriannya telah mengumpulkan dana yang mungkin bisa digunakan untuk para para korban. Ia mengatakan hingga saat ini belum sempat duduk bersama timnya dari Biro Sumber Daya Manusia untuk membicarakan perkara tersebut.
Baca Juga:
Sebanyak 21 orang pegawai Kemenkeu jadi korban penerbangan Lion Air JT 610. Pesawat yang mereka tumpangi hilang kontak dan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober.
Para pegawai Kemenkeu itu terdiri atas 12 orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan dua lainnya adalah pasangan dari pegawai DJP yang merupakan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; enam orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan tiga orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tercatat sebagai penumpang pesawat naas itu antara lain Pemeriksa Pajak Muda KPP Pratama Bangka Pratomo Wira Dewanto, Kepala Seksi KPP Pratama Bangka Hesti Nuraini, AR KPP Pratama Bangka Maria Ulfa, Rivandi Pranata, dan Junior Priadi. Selanjutnya, AR KPP Pratama Pangkalpinang Nicko Yogha Marenta Utama, Achmad Sukron Hadi, serta Tri Haska Hafidi. Selain itu, tercatat juga Kepala Seksi KPP Pratama Pangkalpinang Firmansyah Akbar, Raden Roro Savitri Wulurastuti, dan Ari Budiastuti; serta Kepala Subbagian KPP Pangkalpinang I Gusti Ayu Ngurah Metta Kurnia.
Adapun nama pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam penerbangan itu antara lain Kepala Seksi Kantor Wilayah DJPB Bangka Belitung Abdul Khaer, Eko Sutanto, dan M. Fadillah; Kepala Subbagian KPPN A1 Pangkalpinang Joyo Nuroso; Kepala Subbagian Kantor Wilayah DJPB Bangka Belitung Bambang Rozali Usman, serta Akhmad Endang Rokhmana.
Berikutnya, pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam penerbangan itu antara lain Kepala KPKNL Pangkalpinang Reni Ariyanti, serta Kepala Seksi KPKNL Pangkalpinang Dwinanto dan Muhammad Jufri.
Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta - Pangkalpinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang. "Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di sekitar Karawang, jawa Barat," ujar Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro . Pesawat tersebut jatuh di koordinat koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628”.
Danang mengatakan pesawat itu berjenis Boeing 737 MAX 8 keluaran tahun 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 . "Pesawat dinyatakan laik operasi," kata dia. Pesawat itu tercatat mengangkut 178 penumpang dewasa satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi. Dalam penerbangan ini juga ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi.
Simak berita Sri Mulyani hanya di Tempo.co