TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) mengestimasikan jumlah klaim yang dibayarkan untuk korban Lion Air jatuh mencapai 8,9 miliar. Lion Air JT-610 Tangerang - Pangkal Pinang jatuh di sekitar Karawang, Jawa Barat, pagi ini, Senin, 29 Oktober 2018.
Baca: Sebelum Hilang Kotak, Ketinggian Pesawat Lion Air Merosot Drastis
Informasi terakhir dari Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, jumlah penumpang Lion Air JT-610 sebanyak 178 penumpang dewasa, satu anak-anak dan dua penumpang bayi.
Berdasarkan perkiraan Jasa Raharja dengan perhitungan jumlah penumpang dikalikan dengan biaya klaim korban jiwa Lion Air jatuh, maka total biaya klaim yang dibayarkan sebesar Rp 8,9 miliar.
Corporate Secretary PT Jasa Raharja ( Persero) Harwan Muldidarmawan mengatakan, hingga saat ini pihak masih menunggu data valid dari pihak berwenang mengenai kecelakaan tersebut.
Dia menambahkan pembayaran klaim akan diserahkan kepada ahli waris yang sah dalam tempo secepatnya, selama data yang dibutuhkan sudah tersedia.
"Begitu sudah valid informasinya, ahli warisnya juga kira-kira 1x24 jam santunannya akan diberikan," kata Harwan Senin, 29 Oktober 2018.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Dia memastikan seluruh penumpang pesawat terjamin perlindungan Jasa Raharja.
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta," kata Budi terkait insiden Lion Air jatuh.
BISNIS