TEMPO.CO, Jakarta - Di dalam pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh pagi ini diketahui ada sepuluh penumpang di antaranya yang merupakan pegawai dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca: Pesawat Lion Air Jatuh, Bersertifikat Layak Terbang hingga 2019
"Kami ikut berduka cita atas kejadian ini, dan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut musibah tersebut, terutama terkait dengan pegawai BPK yang menjadi penumpang di pesawat dimaksud," ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif kepada Tempo, Senin, 29 Oktober 2018.
Kesepuluh pegawai BPK yang tercatat sebagai penumpang pesawat tersebut adalah Harwinoko, Martua Sahata, Dicky Jatnika, Achmad Sobih Inajatulllah, Imam Riyanto, serta Yunita Sapitri. Selain itu, Yoga Perdana, Resky Amalia, Yulia Silviyanti, dan Zuiva Puspitaningrum.
Lion Air telah memberikan pernyataan resmi ihwal kecelakaan yang menimpa pesawatnya dengan nomor penerbangan JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta - Pangkalpinang. Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan pesawat mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang.
"Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di sekitar Karawang, jawa Barat," ujar Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo. Pesawat tersebut jatuh di koordinat koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628”.
Pesawat naas tersebut tercatat mengangkut 178 penumpang dewasa satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi. Danang mengatakan dalam penerbangan ini juga ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi.
Baca: Pesawat Lion Air Jatuh, Manajemen: Pilot Punya Jam Terbang Tinggi
Menurut Danang, pesawat dengan registrasi PK-LQP berjenis Boeing 737 MAX 8. Pesawat itu, kata dia, adalah keluaran tahun 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 . "Pesawat dinyatakan laik operasi," kata dia.