TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus suap Meikarta. Ia tak ingin mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. "Saya tidak akan berkomentar lebih jauh, kan dilarang berkomentar, nanti salah lagi. Mohon maaf," kata dia di Djakarta Theater, Minggu, 28 Oktober 2018.
BACA: Kasus Suap Meikarta, Proses Jual Beli Apartemen Tetap Berjalan
Sebelumnya, Ridwan Kamil berencana memanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengembang dari Meikarta untuk meminta kejelasan tentang perkara perizinan. Ia mengatakan ingin mengetahui duduk perkara proyek tersebut.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak melakukan upaya untuk menghambat penanganan kasus suap Meikarta. Imbauan itu menyusul rencana Ridwan Kamil meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak pengembang terkait dengan proyek Meikarta.
BACA: Kantor Pemasaran Meikarta di Plasa Semanggi Tetap Beroperasi
"Kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK. Karena, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 26 Oktober 2018.
Rencana Ridwan Kamil memanggil pihak itu menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi menerima suap untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.
ROSSENO AJI