TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Saksama Arta. OJK memberikan sanksi karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016.
BACA: OJK: Penyaluran Pinjaman Lewat Fintech Bisa Tembus Rp 20 Triliun
Sanksi tersebut ditetapkan melalui keputusan Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I bernomor S-108/NB.1/2018 dan dengan tanggal surat pada 18 Oktober 2018. Adapun sanksi ini akan berlaku dalam jangka waktu tiga bulan.
"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi, PT Saksama Arta," seperti dikutip dalam surat pengumuman OJK, yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas INKB I, Anggar B. Nuraini, Jumat, 26 Oktober 2018.
Dalam pengumumanya, OJK menjelaskan bahwa sanksi diberikan karena perusahaan hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris. OJK menilai kondisi itu belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Dengan demikian, OJK melarang PT Saksama Arta melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. "Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo," seperti dikutip dalam surat pengumuman tersebut.
Jika dalam tiga bulan PT Saksama Arta belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi OJK berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.