Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diputus Pailit Pengadilan Negeri Niaga, Ini Reaksi SNP Finance

image-gnews
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance akhirnya diputus pailit secara sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. 

Baca: OJK Jatuhkan Sanksi Kedua ke SNP Finance

Majelis hakim yang diketuai Wiwik Suhartono mengatakan putusan pailit dijatuhkan kepada SNP Finance karena proposal perdamaiannya ditolak kreditur separatis yang memiliki nilai tagihan piutang lebih besar.

“Menimbang, hasil pemungutan suara tidak memenuhi rencana perdamaian sesuai dengan pasal 281 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sehingga dengan demikian pailit dan mengangkat pengurus menjadi kurator kepailitan,” tuturnya saat membacakan putusan, Jumat, 26 Oktober 2018.

Seusai persidangan, Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha menyatakan menerima putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan.

“Apa pun hasil keputusan majelis, itu yang terbaik, dan proses hukum sudah fair, terbuka. Walaupun secara pribadi SNP sebenarnya masih bisa tetap eksis kalau diberikan kesempatan,” ujarnya.

Ongko melanjutkan, pemilik SNP Finance, Leo Chandra, telah menerima hasil pemungutan suara yang menyebabkan perusahaan ini berujung pada kepailitan.

“Setelah voting, saya langsung sampaikan kepada Pak Leo, kreditur konkuren 100 persen setuju berdamai, tetapi nilai value tagihan (dimiliki kreditur separatis tolak berdamai) jauh sekali. Ya, ada rasa kecewa, ya. Dari 14 bank kreditur separatis, tiga bank tidak setuju, dua abstain, dan lainnya setuju. Tapi mau bagaimana lagi, tiga bank itu dominan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengurus PKPU, Irfan Aghasar, menegaskan SNP Finance dinyatakan pailit karena nilai tagihan kreditur yang menolak setuju berdamai lebih besar dibanding suara kreditur yang setuju berdamai.

“Iya (pailit) karena tagihan cukup besar, dari tiga bank bersatu sudah lumayan besar. Dari value atau nilai tagihan yang menolak (berdamai) dari PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Pan Indonesia Tbk," ucapnya.

Irfan mengungkapkan pihaknya juga diangkat sebagai kurator oleh pengadilan dalam proses kepailitan SNP Finance. Karena itu, dia akan segera menyusun pengumuman agenda rapat kreditur kepailitan.

Pada Kamis, 25 Oktober 2018, dalam agenda pemungutan suara, kreditur separatis yang hadir dalam agenda voting dan menolak berdamai sebanyak 186.320 atau 51 persen, serta 36.498 memilih abstain atau 10 persen. Dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yang abstain dihitung sebagai suara tidak setuju.

Kemudian, kreditur separatis yang menyatakan setuju menerima rencana perdamaian sebanyak 144.328 suara atau 39 persen.

Sementara itu, kreditur konkuren dengan hak mencapai 23.234 suara bersikap menyetujui 100 perdamaian perdamaian yang ditawarkan SNP Finance. Kreditur konkuren hanya memegang tagihan Rp 232,33 miliar.

Adapun tiga kreditur yang menolak berdamai adalah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun, BCA senilai Rp 209,8 miliar, dan Bank Panin Rp 140,13 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Polri Limpahkan Empat Berkas Tersangka PT SNP

1 November 2018

Para tersangka kasus pembobolan 14 bank dengan kerugian Rp 14 Triliun, Senin, 24 September 2018 di Bareskrim Polri. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bareskrim Polri Limpahkan Empat Berkas Tersangka PT SNP

Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 14 triliun tersebut.


OJK Jatuhkan Sanksi Kedua ke SNP Finance

25 Oktober 2018

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
OJK Jatuhkan Sanksi Kedua ke SNP Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha atau PKU yang kedua bagi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).


Bareskrim Periksa Sejumlah Bank dalam Kasus Pembobolan PT SNP

18 Oktober 2018

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Komisaris Besar Daniel Tahi Mona Sitorang bersama Karo Penas Humaa Mabes Polri, Brigadir Jendral Dedi Prasetyo, saat memperlihatkan barang bukti kasus pembobolan 14 bank di Bareskrim Polri, Senin 24 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bareskrim Periksa Sejumlah Bank dalam Kasus Pembobolan PT SNP

Daniel mengatakan pihaknya menemukan perbedaan angka kredit antara bank dengan Bareskrim Polri.


OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

5 Oktober 2018

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

OJK menilai kasus SNP Finance agar menjadi pembelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik


Kasus SNP, Ini Reaksi Deloitte Indonesia Setelah Disanksi OJK

2 Oktober 2018

Deloitte Indonesia bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia mengadakan seminar Road To Go Publik di gedung BEI, 2 Oktober 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Kasus SNP, Ini Reaksi Deloitte Indonesia Setelah Disanksi OJK

Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) belum menerima salinan resmi keputusan OJK yang resmi menjatuhkan sanksi kepada mereka.


OJK Beri Sanksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik Auditor PT SNP

1 Oktober 2018

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr
OJK Beri Sanksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik Auditor PT SNP

OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, dan Kantor Akuntan Publik


Kasus SNP Finance, Bank Mandiri Terjunkan Tim Audit Investigasi

28 September 2018

Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (ketiga kiri) saat RUPSLB Bank Mandiri 2017 di Jakarta, 21 Agustus 2017. Tempo/Tony Hartawan
Kasus SNP Finance, Bank Mandiri Terjunkan Tim Audit Investigasi

Bank Mandiri telah menurunkan tim audit investigatif untuk menelusuri kasus yang menyebabkan pihaknya terancam merugi akibat pembobolan SNP Finance.


Kasus SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia

28 September 2018

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kasus SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia

Terkait pembobolan 14 bank oleh SNP Finance, Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi ke tiga akuntan publik, di antaranya Deloitte Indonesia.


Pembobolan 14 Bank oleh SNP Finance, Ini Tanggapan Sri Mulyani

27 September 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara dengan petugas saat mengecek persiapan Asian Games 2018 di Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Senin, 13 Agustus 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pembobolan 14 Bank oleh SNP Finance, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal kasus penipuan yang dilakukan SNP Finance terhadap 14 bank senilai Rp 14 triliun.


Tak Hanya Bank Mandiri, BCA Jadi Korban Pembobolan SNP Finance

27 September 2018

Menara Bank Central Asia (BCA. TEMPO/Aditia Noviansyah
Tak Hanya Bank Mandiri, BCA Jadi Korban Pembobolan SNP Finance

PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA termasuk dalam 14 bank yang dibobol dananya oleh lembaga pembiayaan SNP Finance.