TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bank mulai menarik diri dari pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA di megaproyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat milik Lippo Group. Proyek Meikarta ini diduga melanggar ketentuan perizinan yang ada setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang terkait kasus suap di proyek ini.
BACA: Bank Muamalat Stop Biayai Meikarta Sejak Izin Kisruh di 2017
Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap sebanyak 10 pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk sang bupati, Neneng Hassanah Yasin. Adapun Neneng ditangkap karena diduga menerima suap terkait perizinan lahan dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
Akibat serangkaian penangkapan ini, para konsumen hingga bank yang membiayai kredit ikut mengambil sikap. Pembeli apartemen Meikarta, Shinta Istiqomah meminta uangnya dikembalikan oleh pihak pengembang.
Ia mengaku telah mengeluarkan uang senilai Rp 22 juta untuk membeli satu unit apartemen Meikarta. "Kalau sudah terjadi kasus seperti ini, saya minta dikembalikan," kata Shinta di Cikarang, Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018.
Sejumlah bank juga ikut bereaksi. Pada Maret 2018, situs resmi Lippo Karawaci, anak perusahaan dari Lippo Group, melansir 12 bank yang diklaim bekerja sama dalam pembiayaan KPA Meikarta. Bank tersebut di antaranya yaitu BNI, BTN, CIMB Niaga, Bank Mandiri, dan BRI. Namun penelusuran Tempo menemukan bahwa sejumlah bank yang disebutkan tidak lagi bekerja sama.