TEMPO.CO, Cirebon – Pemerintah memutuskan jalan tol Kanci-Pejagan mengalami penyesuaian tarif. Kasi pengumpulan tol Kanci-Pejagan, Uum Jumaedi, menjelaskan penyesuaian tarif tol kanci-Pejagan berdasarkan keputusan dari Kementerian PUPR tanggal 15 Oktober 2018.
BACA: Bank Mandiri Kucurkan Kredit Rp 2,17 T untuk Jalan Tol Terbanggi Besar
“Atas surat keputusan tersebut, tarif di ruas tol Kanci-Pejagan akhirnya mengalami penyesuaian mulai 23 Oktober 2018 pukul 00.00 WIB,” ungkap Uum di Cirebon, Rabu 25 Oktober 2018.
Jika sebelumnya ada lima golongan tarif, namun saat ini hanya ada 3 golongan tarif. Untuk golongan I dikenakan tarif sebesar Rp 29 ribu, golongan II dan III sebesar Rp 43.500, golongan IV dan V sebesar Rp 58 ribu. Tarif tersebut menurut Uum ada yang mengalami kenaikan tapi juga ada pula yang turun.
Seperti untuk golongan I yang sebelumnya Rp 24 ribu naik menjadi Rp 29 ribu. Sedangkan yang mengalami penurunan yaitu golongan III yang semula Rp 48 ribu turun di golongan II dan III yang saat ini Rp 43.500. serta golongan IV yang dulunya Rp 60 ribu dan golongan V Rp 72 ribu kini digabungkan menjadi Rp 58 ribu.
Penyesuaian tarif ruas tol Kanci-Pejagan, lanjut Uum, bertujuan menarik kendaraan-kendaraan masuk ke dalam tol. Selain itu juga untuk mengakomodir perusahaan otomotif ekspedisi yang seringkali mengeluhkan tingginya tarif tol.
“Semakin muda tol nya, biayanya semakin tinggi, ada yang per km lebih dari Rp 1.000. Namun sekarang dibatasi maksimal Rp 1.000/km,” ungkap Uum.
Dia berharap dengan penurunan tarif tol ini, kendaraan besar masuk ke tol Kanci-Pejagan. Operator telah melakukan sosalisasi adanya penyesuaian tarif jalan tol Kanci-Pejagan tersebut melalui berbagai jaringan. Di antaranya media sosial hingga penyebaran spanduk. “Begitu surat keputusan tersebut kami terima, kami langsung lakukan sosialisasi,” ungkap Uum.