TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mendesak PT Kereta Api Indonesia atau KAI mencopot iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan lembaganya kerap mendapat pengaduan dari konsumen KAI terkait maraknya iklan rokok di kawasan tersebut.
Baca: Alasan KAI Yakin Reaktivasi Kereta Jawa Barat Bakal Menguntungkan
"YLKI mendesak Direktur Utama PT KAI untuk membatalkan nota kesepahaman dengan industri rokok terkait pemasangan iklan rokok di stasiun dan mencopot iklan rokok yang sudah dipasang," kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 24 Oktober 2018.
Tulus berpendapat, adanya iklan rokok di area stasiun adalah kemunduran serius bagi perseroan. "Di era Pak Jonan (Ignasius Jonan) sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan."
Menurut Tulus, pengaduan yang masuk kebanyakan dari konsumen KAI daerah operasi Yogyakarta. Beberapa stasiun yang disebut memasang iklan rokok antara lain Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan.
"Katanya itu adalah kebijakan pusat, karena ada nota kesepahaman antara PT KAI dengan salah satu industri rokok," kata Tulus. Ia menilai tindakan PT KAI yang bekerjasama dengan industri rokok adalah melanggar hukum.
Alasan Tulus, stasiun adalah area kawasan tanpa rokok. Adapun iklan dan promosi rokok dilarang dipasang di kawasan tanpa rokok. "Hal ini diatur dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia."
Karena itu, kata Tulus, apabila PT KAI pro kepada kepentingan konsumen, semestinya perseroan mendengarkan aspirasi konsumen. Ia mendorong perseroan lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen.
Atas kritik tersebut, PT KAI mengucapkan terima kasih. "Itu akan jadi bahan evaluasi bagi kami ke depannya," ujar Kepala Humas PT KAI Agus Komaruddin. Perseroan, ujar dia, akan mengikuti ketentuan pemerintah setempat terkait iklan rokok tersebut.