TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dasar hukum untuk mengalokasikan dana kelurahan harus menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP baru. "Memang harus dibuat PP-nya baru, tapi sekarang belum bisa. Akan disiapkan bagaimana aturannya, bagaimana payung hukumnya," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.
Baca: Fadli Zon Pertanyakan Rencana Pemerintah Cairkan Dana Kelurahan
Rencana alokasi dana kelurahan muncul dari keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi. Pada Juli lalu, Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, mengutarakan kepada Presiden Joko Widodo perlunya dana kelurahan dari pemerintah pusat.
Apeksi menuntut hak yang sama ihwal alokasi anggaran seperti yang diberikan ke desa sejak 2015. Hal ini merujuk bahwa kedudukan pemerintahan desa dan kelurahan adalah sama. "Ya pasti. Tinggal diaturlah. Ini tadi belum jelas dari teman-teman (kementerian) yang mengusulkan sesuatu," kata Wapres JK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dana kelurahan yang direncanakan diberikan pemerintah pusat mulai tahun depan, merupakan kebijakan Presiden Jokowi atas permintaan Apeksi. “Begitu ada dana desa, lurah-lurah di kota merasa ada kesenjangan. Memang harus ada keadilan,” kata Pramono Anung, Selasa, 23 Oktober 2018.
Menurut Pramono, besaran dana kelurahan membutuhkan perhitungan dengan rasio yang berbeda dengan dana desa. Terkait dengan momentumnya menjelang Pilpres 2019, Pramono menegaskan bahwa ini demi rakyat. “Kalau bagi-bagi untuk rakyat masak tidak boleh,” ujar Pramono.
Pemerintah dan DPR telah menyetujui postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2019. Pemimpin Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyetujui usulan perubahan dana desa dikurangi Rp 3 triliun, sehingga menjadi Rp 70 triliun untuk pendanaan kelurahan. "Khususnya digunakan untuk daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas," kata Said dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Oktober 2018.
ANTARA