TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dana untuk kelurahan ialah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP baru.
"Memang harus dibuat PP-nya yang baru, tapi sekarang ini memang belum bisa. Tapi akan diatur bagaimana aturannya, bagaimana payung hukumnya," kata JK--sebutan Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.
BACA: Jusuf Kalla Sebut Tidak Semua Kelurahan Terima Dana
Rencana alokasi dana kelurahan tersebut muncul dari keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi yang mengutarakan aspirasi perlunya tunjangan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan kelurahan.
Apeksi menuntut hak yang sama diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada kelurahan, karena menurut Apeksi kedudukan kelurahan dan desa tidaklah berbeda.
Penyusunan peraturan pemerintah baru terkait dana kelurahan tersebut akan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Pemerintah menganggap kedudukan desa dan kelurahan adalah sama.
"Ya pasti (merujuk UU Desa), tinggal diaturlah. (Tapi) Ini tadi belum jelas dari teman-teman (kementerian) itu mengusulkan sesuatu," tambah JK.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan keputusan Pemerintah untuk menganggarkan dana kelurahan salah satunya untuk menghindari potensi korupsi terhadap dana bantuan desa.
"Jadi dana kelurahan tetap ambil dari dana desa. Daripada nanti kepala desa mengelolanya kebingungan karena tidak punya sejumlah anggaran untuk mengelola daerahnya, nanti bisa korupsi dan 'tetek bengek', jadi mendingan kasih aja," kata Moeldoko di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.
Untuk menghindari ketiadaan payung hukum dalam pemberian dana kelurahan, Moeldoko mengatakan Pemerintah memiliki pilihan untuk mengambil sebagian dari dana bantuan desa. "Ada opsi, opsinya (adalah) dana desa itu nanti dikurangi Rp 3 triliun untuk dana kelurahan, ya kira-kira Rp3 triliun lah nilainya," ujar Moeldoko.
Baca berita tentang Jusuf Kalla lainnya di Tempo.co.
ANTARA