TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah sedang membuat struktur ulang mengenai pusat data atau data center. Dalam kajiannya, pemerintah melihat perkembangan dinamika terutama terkait startup, lokasi data center di dalam negeri dirasakan bakal merepotkan.
Baca: Rudiantara Prediksi Startup di 3 Sektor Ini Akan Jadi Unicorn
Struktur tersebut akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. "Kami sedang menstruktur ulang. Data center itu, karena melihat perkembangan dinamika semuanya terutama yang startup," kata Rudiantara di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 23 Oktober 2018.
Rudiantara mengatakan startup kebanyakan terdiri dari generasi muda. Jika perusahaan harus memiliki data center di dalam negeri dinilai akan merepotkan. Dalam revisi aturan itu, pemerintah akan memperbolehkan data penyelenggara sistem elektronik untuk diolah di luar negeri.
Saat ini, kata Rudiantara, banyak startup Indonesia menggunakan cloud computing yang data centernya berada di luar negeri. Pemerintah nanti akan mengatur data center mana saja yang harus berada di Indonesia.
"Contohnya yang berkaitan dengan hal-hal yang strategis, contohnya pertahanan dan intelijen. Itu tidak boleh di luar negeri. Yang bersifat strategis harus ada di dalam negeri, tidak ada tidak," ujar Rudiantara.
Kemudian, kata Rudiantara, nanti diatur juga data center mana yang boleh di dalam negeri atau punya opsi boleh di dalam maupun luar negeri. Hal itu semata-mata karena hitungan ekonomis mengantisipasi teknologi yang berkembang cepat.
Lebih jauh Rudiantara menilai revisi aturan diperlukan karena beleid yang ada belum mengantisipasi perkembangan teknologi seperti saat ini yang sangat cepat. "Kalau tidak strategis, ya boleh lah menggunakan cloud computing. Kalau tidak, kita tidak bisa kompetitif di Indonesia," ujarnya. Dalam aturan yang baru nantinya, pemerintah akan memberi batasan yang jelas soal data center yang sifatnya strategis dan harus berlokasi di Indonesia.
Baca: Hingga Agustus 2018, Kominfo Blokir 228 Situs Terorisme
Pembahasan revisi PP No. 82 itu, kata Rudiantara, sudah dilakukan bersama beberapa menteri yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Saat ini pembahasan sudah selesai pada tahap harmonisasi dan ditargetkan bakal rampung tahun ini.