Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Berkukuh Freeport Harus Penuhi Izin Pinjam Kawasan Hutan

image-gnews
04-berut-freeport
04-berut-freeport
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan PT Freeport Indonesia harus menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan terkait dengan persoalan lingkungan berupa izin peminjaman kawasan hutan dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil olahan tambang.

Baca: Inalum: Tak Ada yang Bisa Batalkan Divestasi Freeport

Auditor Utama Keuangan Negara IV Laode Nusriadi menyebutkan bahwa merujuk hasil pemeriksaan BPK, Freeport memang belum menuntaskan kewajibannya terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dengan demikian kementerian atau lembaga terkait harus memastikan bahwa rekomendasi BPK dijalankan.

"Itu terserah kementerian lembaga, apakah itu juga bagian dari proses (divestasi saham) itu wewenang mereka," kata Nusriadi di BPK, Senin, 22 Oktober 2018.

BPK sebelumnya mencatat potensi kehilangan pendapatan negara akibat pengelolaan pertambangan mineral Freeport yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Akibat ketidakpatuhan tersebut, potensi kebilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2009-2015 senilai US$ 445,96 juta.

Saat memaparkan hasil pemeriksaan tahun lalu, BPK menemukan banyak kewajiban Freeport yang dibayar di luar ketentuan. Sejumlah kewajiban itu di antaranya royalti tembaga yang seharusnya dalam regulasi dibayarkan senilai 4 persen, justru hanya 3,5 persen dibayarkan. Selain itu royalti emas hanya dibayarkan 1 persen, padahal dalam aturannya 3,75 persen.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 dan PP No.9 Tahun 2012 tentang tarif PNBP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan itu menetapkan bahwa tarif royalti tembaga sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak 3,25 persen. Sementara itu, tarif dalam kontrak karya tembaga 3,5 persen, emas 1 persen, dan perak 1 persen.

Padahal apabila merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, seharusnya ketentuan tarif dalam KK segera disesuaikan dengan PP paling lambat 1 tahun. Berdasarkan temuan BPK, hal itu baru diperbaiki dalam kesepakatan tanggal 25 Juli 2016.

BPK juga memaparkan bahwa keberadaan regulasi yang berlaku selama ini memang memberikan semacam kelonggaran kepada Freeport. Kontrak Karya misalnya, disebut-sebut juga mengindikasikan adanya kejanggalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasalnya, proporsi tarif royalti tembaga malah lebih tinggi dibandingkan dengan emas yang hanya 1 persen. Padahal, potensi tambang di perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebagian besar adalah emas.

Dari kasus tersebut, Nusriadi menganggap ada skema pelonggaran aturan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk di Kementerian ESDM. Kesepakatan yang dilakukan pada 25 Juli 2014 menurut mereka justru meringankan kewajiban Freeport Indonesia kepada pemerintah.

Selain persoalan itu, BPK juga menyebutkan bahwa Freepot sejak 2012 juga belum membayarkan dividennya kepada pemerintah Indonesia. Alasan Freeport Indonesia, dividen itu tak dibayarkan untuk menambah modal . Namun demikian, sampai saat ini BPK belum menemukan indikasi kerugian negara dari tak dibagikannya dividen tersebut.

Temuan lembaga auditor negara itu juga mencakup pengawasan dan pengendalian Kementerian ESDM terhadap pemasaran produk hasil tambang Freeport yang masih lemah. Apabila melihat UU No.4 Tahun 2009 PTFI wajib membangun smelter paling lambat 5 tahun sejak berlaku, artinya seharusnya tahun 2014 PTFI sudah membangun smelter.

Namun sampai kini realisasi smelter tak kunjung diwujudkan. Selain itu, ternyata pada saat pelarangan ekspor konsentrat diterapkan Freeport tetap mengekspor konsentrat sebanyak 7 invoice sebanyak 10.122,186 ton.

Baca: Awal Mula Fahri Hamzah Sebut Divestasi Freeport Hoaks

Freeport juga belum mengajukan IPPKH kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibatnya pemerintah kehilangan potensi PNBP penggunaan kawasan hutan. Temuan lainnya yakni kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport senilai US$ 1,43juta yang seharusnya masih ditempatkan pada pemerintah Indonesia.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Lesu Rupiah terhadap Dolar AS, 7 Orang Terkaya di Dunia hingga Riwayat Saham Freeport Indonesia

5 hari lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Maret 2024. Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp15.881 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.858 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler Bisnis: Lesu Rupiah terhadap Dolar AS, 7 Orang Terkaya di Dunia hingga Riwayat Saham Freeport Indonesia

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 13 April 2024 dimulai dengan nilai rupiah anjlok ke level Rp 16.128 per dolar AS.


Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

5 hari lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

Keputusan work from home atau WFH dan work from office (WFO) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

6 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


Bos Freeport Sebut Progres Proyek Smelter Gresik Sudah Capai 94 Persen

9 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas saat ditemui di acara Safe Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bos Freeport Sebut Progres Proyek Smelter Gresik Sudah Capai 94 Persen

Dirut PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengungkap progres proyek smelter tembaga di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik.


Bos Freeport Ungkap Kelanjutan Negosiasi Saham yang Disebut Jokowi Berjalan Alot

9 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bos Freeport Ungkap Kelanjutan Negosiasi Saham yang Disebut Jokowi Berjalan Alot

Tony Wenas mengklaim Freeport tak menghadapi kendala ihwal penambahan saham negara.


Lebaran, Bos Freeport ke Rumah Menteri Bahlil

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia datang ke acara open house yang digelar Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Lebaran, Bos Freeport ke Rumah Menteri Bahlil

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas tampak berkunjung ke rumah dinas Menteri Bahlil di hari lebaran.


Pakar Lingkungan Anjurkan Penerapan Konsep Green Idul Fitri, Apa Maksudnya?

11 hari lalu

Ilustrasi Salat Idul Fitri. ANTARA FOTO/Jojon
Pakar Lingkungan Anjurkan Penerapan Konsep Green Idul Fitri, Apa Maksudnya?

Pakar lingkungan Dr Latifah Mirzatika mengajak masyarakat untuk melaksanakan konsep Green Idul Fitri.


Indonesia Urutan Kedua, Inilah Daftar 10 Negara Paling Berisiko Bencana di Dunia Versi World Risk Report (WRR) 2023, I

13 hari lalu

Ilustrasi bencana alam.
Indonesia Urutan Kedua, Inilah Daftar 10 Negara Paling Berisiko Bencana di Dunia Versi World Risk Report (WRR) 2023, I

Indonesia berada di urutan kedua dengan indeks risiko bencana sebesar 43,5 World Risk Report (WRR) 2023.


Beberkan Isi Pertemuan Jokowi dan Bos Freeport, Bahlil: Smelter Gresik Segera Produksi

17 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Beberkan Isi Pertemuan Jokowi dan Bos Freeport, Bahlil: Smelter Gresik Segera Produksi

Menteri Bahlil membeberkan isi pertemuan Presiden Jokowi dan bos Freeport. Smelter Gresik akan mulai produksi Mei 2024.


Guru Besar ITS Gagas Teknologi Bioremediasi dan Fitoremediasi untuk Pemulihan Lingkungan

18 hari lalu

Profesor ITS ke-198 Prof. Harmin Sulistiyaning Titah saat meninjau tanaman yang menjadi objek penelitiannya di rumah kaca. Dok. Humas ITS
Guru Besar ITS Gagas Teknologi Bioremediasi dan Fitoremediasi untuk Pemulihan Lingkungan

Teknologi pemulihan lingkungan biologis membutuhkan biaya yang lebih rendah.