TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi pengembang properti, REI (Real Estate Indonesia) akan memanggil pihak Meikarta terkait kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.
Baca: Bupati Bekasi Akan Kooperatif dalam Kasus Meikarta
Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan akan melakukan audiensi dengan pihak Meikarta dalam waktu dekat.
"Saya akan panggil karena mau tahu kasusnya seperti apa. Kami akan panggil siapa yang bisa menjelaskan dari pihak Meikarta," kata Soelaeman seperti dilansir Bisnis.com, Senin 22 Oktober 2018.
Soelaeman mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus suap perizinan Meikarta.
Namun, dia mengatakan jika pembangunan sudah dilakukan berarti sudah memiliki izin. Bagi dia, tidak mungkin pengembang melakukan pembangunan tanpa ada izin. "Semua developer pasti begitu, tidak hanya Meikarta saja," papar Soelaeman.
Dia menjelaskan proses perizinan dalam pengembangan berbeda-beda, perizinan untuk membangun pabrik hanya dilakukan sekali di depan. Kemudian proses pembangunan akan terus berjalan. Sementara untuk pengembangan seperti hunian, pengembang setiap mau membangun yang baru harus mengajukan izin lagi.
Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta pada Senin (15/10/2018).
KPK mengatakan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi berujung pada persoalan perizinan IMB atau Izin Membangun Bangunan.
Simak juga: Ridwan Kamil: Perizinan Meikarta Bukan Wewenang Pemprov Jabar
Selain Billy Sindoro, KPK juga menetapkan pihak Lippo Group lainnya sebagai tersangka pihak pemberi, yaitu Konsultan Lippo Grup Taryudi, Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Kusuma, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen.
KPK menduga pemberian suap sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama Meikarta dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.
BISNIS.COM