TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo mengatakan bisnis properti memang rentan terhadap kasus suap. Menurut dia, hal ini disebabkan karena adanya peluang suap yang muncul di lapangan.
Baca: 2018 Waktu Tepat untuk Membeli Properti
“Baik dari pemerintah dan pengembang sama-sama saling memanfaatkan, bagi pemberi izin mereka kerap memanfaatkan posisi dengan mempersulit pembuatan perizinan sementara dari pihak pengembang mereka ingin agar masalah perizinan cepat selesai agar proses pembangunan cepat berlangsung,” kata Eddy kepada Bisnis.com pada Minggu 21 Oktober 2018.
Eddy mengatakan sebenarnya dalam aturannya waktu untuk membuat perizinan tidak lama. Ia mengambil contoh untuk pembuat perizinan IMB, waktunya dibutuhkan hanya satu bulan, namun jika tidak ada uang tambahan, bisa-bisa proses pembuatannya bisa memakan waktu hingga satu tahun.
“Kondisi ini lah yang terkadang akhirnya membuat pengembang harus mengeluarkan biaya khusus untuk menyuap pihak-pihak tertentu agar proyek mereka bisa tetap berjalan," kata Eddy.
Dia memaparkan seharusnya pengembang menahan diri untuk menggunakan jalur khusus membuat perizinan, tidak mengapa waktunya agak lama tetapi lebih aman dan tidak melanggar hukum.
“Ke depannya kami berharap agar pihak pemerintah dan pengusaha properti menghilangkan mental curang agar industri properti bisa berjalan dengan lancar,” papar Eddy.
Salah satu kasus suap perizinan yang ramai dibicarakan adalah kasus suap perizinan megaproyek Meikarta. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terjerat kasus suap perizinan proyek kota mandiri Meikarta. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp7 miliar.
Kasus ini juga menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Meikarta sendiri merupakan sebuah kota mandiri yang didalamnya terdapat beragam proyek properti seperti apartemen, ruko, mall, perkantoran. Untuk harga apartemen Meikarta sendiri dijual mulai dari Rp 127 juta.
BISNIS