TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut sejauh ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan lahan proyek Meikarta seluas 85 hektare. Pemerintah Provinsi jawa Barat telah pada era pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar telah mengeluarkan rekomendasi untuk luasan tersebut.
Baca: Ridwan Kamil Siapkan Rp 50 Miliar untuk Sulap Kalimalang
"Jika ada masalah suap menyuap pada izin-izin lanjutannya, maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil," ujar Ridwan melalui akun instagram resminya, @ridwankamil, Ahad malam, 21 Oktober 2018.
Ihwal perizinan Meikarta, mulai dari tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan, kata Ridwan, sejatinya wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melainkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi," ujar Ridwan. Rekomendasi itu berfungsi sebagai pertimbangan ihwal peruntukan tanah.
Pada mulanya, mega proyek direncanakan dibangun di atas lahan 500 hektare. Namun, dari luasan tersebut, Pemkab bekasi hanya mengajukan rekomendasi untuk 143 hektare dan selanjutnya Pemprov Jabar mengeluarkan rekomendasi untuk 85 hektare lahan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan baru 84 hektare lahan proyek Meikarta yang sesuai dengan aturan tata ruang. "Ditjen Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah sudah menyampaikan surat kepada Bupati bahwa 84 hektare sudah sesuai dengan perizinan tata ruang," ujar dia, pekan lalu.
Dengan begitu, kata Sofyan, pembangunan Meikarta untuk fase awal, alias 84 hektare, secara tata ruang tidak bermasalah. Namun, menurut dia, untuk luas lainnya masih membutuhkan beberapa perubahan karena belum memenuhi aturan tata ruang. "Kalau ada perubahan tata ruang itu ada siklusnya perubahan tata ruang."
Ihwal kasus yang belakangan melilit Direksi Meikarta, Sofyan mengatakan itu adalah perihal perizinan lain di tingkat pemerintah daerah. "Intinya kami hanya mengurusi tentang tata ruang, persetujuan substansi, dan melakukan pengawasan," ujar dia. "Sejauh ini 84 hektare sesuai tata ruang, sisanya belum."
Baca: Ridwan Kamil: Saya Ingin Jawa Barat Seperti Eropa
Kasus perizinan Meikarta milik perusahaan Grup Lippo ini menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Politikus asal Partai Golkar disangka menerima suap perizinan dari penggarap Meikarta. KPK menyebut aliran dana kepada penyelenggara negara mencapai Rp 7 miliar dalam beberapa tahap dari total sekitar Rp 13 miliar.
Usai penangkapan terkait kasus Meikarta itu, sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bekasi disegel. Satu di antaranya adalah ruang Kepala Dinas yang dijabat oleh Jamaludin. Stiker bertulisan KPK dan garis pengaman warna merah menempel di sejumlah pintu dan jendela.
Simak berita tentang Ridwan Kamil hanya di Tempo.co