TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut perihal perizinan Proyek Meikarta bukan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melainkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan yang dimaksud meliputi tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan.
Baca: Ridwan Kamil Lobi Pembiayaan Infrastruktur ke ADB Indonesia
"Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi," ujar Ridwan Kamil melalui akun instagramnya @ridwankamil, Ahad malam, 21 Oktober 2018. Rekomendasi itu berfungsi sebagai pertimbangan ihwal peruntukan tanah.
Menurut Ridwan Kamil, Pemprov periode sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait proyek superblok di Kabupaten Bekasi itu. Hanya saja, rekomendasi tersebut belum untuk keseluruhan lahan proyek.
Pada mulanya, megaproyek itu direncanakan dibangun di atas lahan 500 hektare. Namun, dari luasan tersebut, Pemkab bekasi hanya mengajukan rekomendasi untuk 143 hektare.
"Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Hektare," ujar Ridwan Kamil lagi. "Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Hektare."
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan baru 84 hektare lahan proyek Meikarta yang sesuai dengan aturan tata ruang. "Ditjen Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah sudah menyampaikan surat kepada Bupati bahwa 84 hektare sudah sesuai dengan perizinan tata ruang," ujar dia, pekan lalu.
Dengan begitu, kata Sofyan, pembangunan Meikarta untuk fase awal, alias 84 hektare, secara tata ruang tidak bermasalah. Namun, menurut dia, untuk luas lainnya masih membutuhkan beberapa perubahan karena belum memenuhi aturan tata ruang. "Kalau ada perubahan tata ruang itu ada siklusnya perubahan tata ruang."
Ihwal kasus yang belakangan melilit Direksi Meikarta, Sofyan mengatakan itu adalah perihal perizinan lain di tingkat pemerintah daerah. "Intinya kami hanya mengurusi tentang tata ruang, persetujuan substansi, dan melakukan pengawasan," ujar dia. "Sejauh ini 84 hektare sesuai tata ruang, sisanya belum."
Kasus perizinan Meikarta milik perusahaan Grup Lippo ini menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Politikus asal Partai Golkar disangka menerima suap perizinan dari penggarap Meikarta. KPK menyebut aliran dana kepada penyelenggara negara mencapai Rp 7 miliar dalam beberapa tahap dari total sekitar Rp 13 miliar.
Baca: Ridwan Kamil: Saya Ingin Jawa Barat Seperti Eropa
Usai penangkapan terkait kasus Meikarta itu, sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bekasi disegel. Satu di antaranya adalah ruang Kepala Dinas yang dijabat oleh Jamaludin. Stiker bertulisan KPK dan garis pengaman warna merah menempel di sejumlah pintu dan jendela.
Simak berita menarik lainnya terkait Ridwan Kamil hanya di Tempo.co.