TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan Singkawang, Novi Kurniadi mengatakan, setiap tahunnya pihaknya selalu mengalami defisit. Data kolektibilitas iuran sejak awal tahun hingga akhir September ini menyebutkan pendapatan BPJS Kesehatan Singkawang mencapai Rp 100,86 miliar.
Baca: Urusan Defisit BPJS sampai ke Presiden, Jokowi: Kebangetan
"Dari data kolektibilitas iuran periode Januari hingga September 2018, pendapatan BPJS Kesehatan Cabang Singkawang yang melingkupi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang adalah sebesar Rp 100.861.770.230," kata Novi, di Singkawang, Senin, 22 Oktober 2018.
Novi menjelaskan, pendapatan ini termasuk juga di dalamnya piutang dan hasil pembayaran iuran mulai dari ASN, Polri, TNI, peserta JKN-KIS mandiri, hingga peserta penerima bantuan iuran yang masing-masing dianggarkan oleh pemerintah daerah. Adapun dari pendapatan itu, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 72,3 miliar per September 2018. "Artinya kolekbilitas iuran yang didapat dari seluruh peserta JKN-KIS baru sebesar 72 persen," tuturnya.
Sementara realisasi beban pelayanan kesehatan langsung saat ini di biayai BPJS Kesehatan Cabang Singkawang adalah sekitar Rp 168 miliar. "Angka realisasi beban ini belum termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni di puskesmas-puskesmas yang rasio klaimnya mencapai 168 persen," kata Novi. "Sehingga kondisi pendapatan dan realisasi beban yang sudah dilakukan ibarat pepatah besar pasak dari pada tiang."
Untuk menambah defisit anggaran ini, kata Novi, pihaknya terus melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kolektibitas iuran dari peserta. Hal ini dilakukan mulai dengan bantuan kader JKN, kejar tagihan hingga penagihan melalui telepon (Tele-Collecting).
BPJS Kesehatan juga melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap perusahaan maupun badan usaha bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri di setiap daerah dan perluasan kepesertaan dengan harapan iuran yang masuk lebih besar dan dapat mengurangi defisit yang selalu terjadi. "Tele-Collecting artinya kita dari pegawai BPJS yang menelpon peserta JKN-KIS khususnya yang menunggak pembayaran iuran dalam jangka waktu 1-3 bulan," kata Novi.
Sedangkan untuk menangani tunggakan di atas 3 bulan ke atas, menurut Novi, BPJS Kesehatan akan meminta bantuan dari kader JKN atau melakukan pemeriksaan kepatuhan dengan Kejaksaan. "Ke perusahaan yang menunggak iuran BPJS hingga rekonsiliasi iuran," katanya.
Terkait dengan tunggakan pembayaran iuran ini pula, BPJS Kesehatan Singkawang terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan tepat waktu dalam membayar iuran BPJS demi kelangsungan layanan kesehatan dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat. "Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran iuran inilah yang senantiasa kita gaungkan demi keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Singkawang dan Indonesia pada umumnya," katanya.
Baca: Defisit BPJS Kesehatan, DPR: Jokowi Semestinya Tak Cuci Tangan
Terkait defisit BPJS Kesehatan ini, Novi menyebutkan, saat ini jumlah peserta mandiri JKN-KIS yang menunggak di wilayah tersebut berjumlah sebanyak 112.785 jiwa. Rinciannya adalah, Kota Singkawang 20.058 jiwa, Kabupaten Sambas 68.940 jiwa dan Bengkayang 23.787 jiwa.
ANTARA