TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menegaskan perlunya kebijakan mempermudah perizinan, misalnya dengan Online Single Submission, guna mengurangi praktik suap dalam pengajuan izin proyek.
Baca juga: Kondisi Meikarta Kini, Geliat Orange County dan Tower Mangkrak
"Makanya perlu OSS seperti ini, supaya izin menjadi transparan dan segala macam, bisa atau tidaknya, sehingga orang tidak menggunakan jalan belakang," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat, 19 Oktober 2018. OSS adalah sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik yang diluncurkan Juli lalu.
Pernyataan Sofyan itu adalah untuk mengomentari kasus dugaan suap proyek Meikarta yang terungkap beberapa waktu lalu. Proyek milik perusahaan Grup Lippo ini menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Politikus asal Partai Golkar disangka menerima suap perizinan dari Meikarta. KPK menyebut aliran dana kepada penyelenggara negara mencapai Rp 7 miliar dalam beberapa tahap dari total sekitar Rp 13 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Senin malam, 15 Oktober 2018. Selain Bupati, beberapa orang yang diduga terlibat adalah Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
Sedangkan empat orang diduga pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). Sebagian dari mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Sofyan menduga adanya dugaan kasus suap dalam keberlanjutan proyek Meikarta disebabkan oleh lamanya perizinan di tingkat daerah. "Mungkin karena izinnya lama, akhirnya mereka memakai jalan pintas, sehingga ketangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semua."
Secara tata ruang, Sofyan mengatakan lahan proyek Meikarta yang sudah sesuai dengan perizinan tata ruang adalah 84 hektare. Untuk itu jajaran kementerian ATR pun telah menyurati Bupati Bekasi.
"Dan itu sudah kami sampaikan agar sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku," kata Sofyan lagi. Sementara, untuk lahan di luar 84 hektare itu, kata dia, masih memerlukan beberapa perubahan bila mengacu kepada tata ruang.
Sofyan Djalil belum mengetahui berapa luas lagi lahan proyek Meikarta yang belum memenuhi tata ruang. "Kami belum tahu, kami baru mengetahuinya kalau mereka sudah mengajukan izin, saat ini masih di tingkat pemerintah daerah," ujar Sofyan.
Grup Lippo sebelumnya memproyeksikan kawasan Meikarta akan berada di atas lahan seluas 500 hektare dan berisikan lebih dari 100 gedung pencakar langit.