TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dua aparatur sipil negara atau ASN yang menjadi tersangka peluru nyasar ke gedung DPR bukanlah pejabat eselon di Kementeriannya. Ia mengaku belum mengetahui jabatan dari kedua ASN tersebut.
BACA: Kabareskrim Minta Keberadaan Lapangan Tembak Senayan Dikaji Ulang
"Non eselon, saya belum tahu jelas," kata dia saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat, 19 Oktober 2018.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan, kedua pegawai tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian. "Ya dari Direktorat Jenderal Perekretaapian," kata dia.
Kedua pegawai Kemenhub IAW dan RMY dapat terjerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA: Anies Baswedan Sepakat Lapangan Tembak Senayan Harus Dipindah
Baitul mengatakan di Kementerian Perhubungan memang ada pendidikan kedinasan menembak. Namun, kedua tersangka penembakan tersebut tidak sedang melakukan kegiatan dinas.
Kementerian Perhubungan, kata Baitul, memiliki kegiatan pendidikan penyidik pegawai negeri sipil, yang di dalamnya ada materi latihan menembak. "Kegiatan mereka (terduga pelaku) di luar kegiatan dinas," kata Baitul.
Saat ini, Kemenhub masih menunggu pemeriksaan dari Kepolisian soal keputusan yang akan diberikan kepada dua ASN tersebut. Baitul mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku terkait kasus peluru nyasar ke gedung DPR.
CHITRA PARAMAESTI | ADAM PRIREZA