TEMPO.CO, Jakarta - PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan anak usahanya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sariwangi Agricultural merupakan perusahaan yang sempat memproduksi merek teh celup yang cukup terkenal yaitu SariWangi.
Baca: Diputus Pailit, Bagaimana Nasib Teh Celup Sariwangi?
Selasa, 16 Oktober 2018, pengadilan mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank Bank Industrial and Commercial Bank of China atau Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural dan Maskapai Perkebunan. Dengan demikian, kedua perusahaan diputuskan berstatus pailit.
Bank ICBC kemudian meminta Sariwangi Agricultural menjalankan perintah pengadilan untuk melunasi utangnya. Pelunasan utang dilakukan setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU diputus berdamai dengan perkara bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2015 PN.Jkt.Pst, sah dan demi hukum berakhir pada 2 Oktober 2015. Berikut 9 fakta terkait Sariwangi yang layak disimak.
1. Punya piutang Rp 1 triliun lebih
Sesuai putusan tersebut, utang Sariwangi Agriculture tercatat mencapai Rp1,05 triliun. Rinciannya, tagihan piutang dari lima kreditur separatis senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar. Sementara, Maskapai Perkebunan tercatat memiliki tagihan sebanyak Rp 35,71 miliar. Angka ini mencakup tagihan dari kreditur separatis sebesar Rp 31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar dan kreditur preferen Rp922,81 juta.
2. Perkara sejak 2015
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang terjadi antara Sariwangi Agricultural, Maskapai Perkebunan, dan Bank ICBC sudah terjadi sejak tiga tahun lalu. Pada 2 Oktober 2015, Bank ICBC membawa perkara PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Maskapai Perkebunan sebagai pihak termohon.
3. Sempat membayar utang ke ICBC
Tiga tahun sejak perkara masuk ke meja hijau, Bank ICBC sebagai pihak pemohon sempat mengajukan homologasi perdamaian. Homologasi adalah semacam kesepakatan antara penerima utang dan pemberi utang untuk mengakhiri kepailitan. Dengan demikian, kuasa hukum Maskapai Perkebunan Lim Zovito Simanungkalit menyebut kliennya menepati janji membayar utang ke ICBC setiap bulan, sejak Desember 2017 hingga September 2018.
Tapi di tengah jalan, Bank ICBC mengajukan pembatalan homologasi, yang kemudian dipertanyakan oleh Maskapai Perkebunan. "Kami patut dipertanyakan karena kami sangat jelas ada buktinya membayar kewajiban utang kepada mereka. Semestinya ICBC menghargai kami," kata kuasa hukum Maskapai Perkebunan Lim Zovito Simanungkalit usai sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018,
seperti dikutip dari laman Bisnis.
4. Selain ICBC, perkara piutang juga pernah terjadi ke Bank Commonwealth
Sebelum terlibat perkara piutang dengan Bank ICBC, Sariwangi Agricultural dan Maskapai Perkebunan ternyata juga pernah berperkara dengan Bank Commonwealth, asal Australia. Saat itu pada 19 Mei 2015, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengabulkan permohonan PKPU dari kedua perusahaan karena tidak membantah adanya tiga perjanjian kredit dari Bank Bank Commonwealth.