TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Sandiaga Uno mengapresiasi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang merespons pernyataannya soal nelayan yang kesulitan mendapatkan surat izin penangkapan ikan (SIPI). Menurut Sandiaga, Susi merespon pernyataannya dengan sangat cepat.
"Seru sih kalau lihat reaksi dari Bu Susi. Itu kan saya WA. Saya justru berterima kasih sama Bu Susi, Bu terima kasih ya sudah ditanggapi dengan cepat," kata dia di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Kamis 18 Oktober 2018.
Menurut Sandiaga, respon Susi yang cepat memang merupakan sosok Susi yang selalu bergerak cepat dan passionate dalam mengurusi masyarakat. "Kita perlu banyak orang seperti bu Susi yang mengurusi masyarakat dengan sepenuh hati," ujar dia.
Sandiaga juga mengapresiasi respon Susi terkait pelayanan elektronik dalam mengurus surat izin penangkapan ikan atau SIPI. Sandiaga mengatakan dua hari setelah ia menyambangi Indramayu, yaitu tanggal 12 Oktober 2018 Susi langsung memberikan respon mempermudah mendapatkan SIPI melalui e-service. "Jadi sekarang mau dapat SIPI itu melalui e-service bisa dipermudah. Tanggal 15 ada surat dari anggota DPR RI untuk meminta sosialisasi, jadi gerak cepat," katanya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan pernyataan yang dilontarkan merupakan aspirasi dari paguyuban nelayan di Indramayu yang harus disampaikan. "Semua di situ tapi yang disampaikan mereka itu ya suara rakyat," kata dia.
Sebelumnya kegeraman Susi terjadi saat Sandiaga Uno menyambangi tempat pelelangan ikan di Karangsong, Indramayu. Di sana, Sandiaga menemui nelayan yang mengeluhkan soal surat perizinan penangkapan ikan. Para nelayan mengeluhkan tidak dapat melaut diakibatkan oleh birokrasi yang rumit.
Susi meminta agar Sandiaga lebih baik mempelajari SIPI dulu ketimbang asal-asalan berkomentar. Ia juga mengingatkan Sandiaga untuk berhati-hati berpendapat dengan berkaca pada kasus hoaks operasi plastik Ratna Sarumpaet.
Peraturan penangkapan ikan yang dibuat Susi diberlakukan untuk kapal-kapal berukuran besar di atas 30 GT (Gross Tonnage). Adapun kapal kecil milik nelayan tak dikenai aturan tersebut. Untuk nelayan yang ukuran kapalnya di bawah 10 GT, Susi sudah membebaskan perizinannya sejak 7 November 2017.