TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan delapan perusahaan telah menikmati kebijakan tax holiday alias libur pajak terbaru yang dirilis April 2018.
Baca: PAN: Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani di IMF Adalah Kampanye
"Hanya dalam enam bulan ada delapan wajib pajak yang mendapat insentif ini. Ini adalah satu hasil yang sangat baik," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 18 Oktober 2018. Ia berharap kebijakan ini bakal berimbas pada masuknya investasi, penciptaan tenaga kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Angka itu kontras bila dibandingkan dengan jumlah penikmat dua kebijakan libur pajak sebelumnya. Misalnya saja pada 2011, fasilitas libur pajak hanya dinikmati oleh lima wajib pajak dari lima cakupan industri. Sementara pada 2015 fasilitas libur pajak gagal menarik peminat lantaran nihil wajib pajak yang menikmatinya.
Padahal, kata Sri Mulyani, aturan libur pajak yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, adalah evolusi dari dua aturan yang sebelumnya dikeluarkan yakni PMK 130 Tahun 2011 dan PMK 159 Tahun 2015. "Karena kami pikir ada kebijakan yang tidak berjalan dengan baik, maka kami melakukan perubahan radikal dengan melakukan sejumlah simplifikasi," kata Sri Mulyani.
Selain jumlah wajib pajak penerima tax holiday yang naik ketimbang sebelumnya, total nilai investasinya juga meningkat. Melalui kebijakan teranyar, pemerintah berhasil menarik delapan wajib pajak dari industri ketenagalistrikan dan industri logam dasar hulu, dengan nilai investasi Rp 161,3 triliun. "Industri-industri itu menyerap 7.911 orang tenaga kerja," ujar Sri Mulyani.
Sementara pada dua kebijakan sebelumnya, hanya lima wajib pajak yang berhasil terserap. Adapun total rencana investasinya adalah Rp 39,4 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 4.855 orang.
Berdasarkan beleid teranyar, industri yang bisa menikmati pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100 persen minimal bernilai investasi Rp 500 miliar.
Untuk jangka waktunya, beleid ini dibedakan berdasarkan besar investasi. Untuk investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun dapat libur pajak selama lima tahun. Untuk Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun mendapat libur tujuh tahun.
Adapun untuk investasi Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun mendapat libur 10 tahun. Sementara untuk investasi Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun dapat 15 tahun, dan untuk Rp 30 triliun ke atas dapat 20 tahun. Industri itu pun bakal mendapatkan pengurangan PPh sebesar 50 persen 20 tahun setelahnya.
Industri yang mau mendaftar juga mesti termasuk ke dalam industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. "Ada 17 cakupan industri, 153 bidang usaha dan jenis produksi," kata Sri Mulyani.