TEMPO.CO, Bekasi - Usai operasi tangkap tangan (OTT), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dalam perkara suap perizinan kawasan Meikarta, Lippo Cikarang. Dokumen terkait perizinan yang disita itu berada di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Baca: Suap Meikarta, Apa Dampaknya ke Kondisi Keuangan Lippo Cikarang?
Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejak sore hingga menjelang tengah malam di kantornya. "Yang mereka cari itu difokuskan ialah IMB," kata Said di Cikarang, Rabu malam, 17 Oktober 2018.
Sejumlah ruangan yang digeledah di antaranya milik kepala dinas Dewi Trisnowati, dan ruang perizinan tata ruang dan bangunan. Menurut dia, penyidik menyita dokumen izin mendirikan bangunan dari Meikarta, komputer, dan beberapa keping disk, serta undangan hingga absen rapat berikut notulensinya. "Kronologi tentang pengajuan izin Meikarta, dan salinan peraturan bupati tentang kewenangan izin di daerah maupun provinsi," ucap Said.
Said menyebutkan, bahwa IMB yang dikeluarkan untuk Meikarta baru 24 tower dari 53 yang diajukan. Ia mengatakam, sisa IMB kini sedang dalam proses penandatanganan oleh kepala dinas. Namun, harus terhenti karena pejabat terkait tersandung kasus dugaan perkara suap di KPK.
Seperti diketahui, proyek Meikarta milik Lippo Grup yang dikerjakan oleh PT. Mahkota Sentosa Utama menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam perkara suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng disangka menerima suap hingga Rp 7 miliar dalam beberapa termin.
Selain Bupati, empat pejabat juga menjadi tersangka, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
Baca: Tersangkut Suap, Lippo: Meikarta Diserahterimakan Februari 2019
Sedangkan empat orang diduga pemberi suap perizinan Proyek Meikarta yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Grup), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Grup), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Grup). Barang bukti dari operasi tangkap tangan ratusan juta rupiah pada Ahad siang lalu.