TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya atau PT AJBAJ terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono dengan dihadiri oleh dua hakim anggota dan kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat (PT AJBAJ) untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendra Jaya Sukmana dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Oktober 2018.
Kasus ini berawal dari PT AJBAJ mengajukan gugatan perdata terhadap OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam register perkara nomor 643/PDT.G/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 November 2017. OJK digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengajukan pailit terhadap PT AJBAJ pada tanggal 18 Maret 2015 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap tak memiliki peraturan pelaksana sebagai payung hukumnya.
PT AJBAJ dalam gugatannya juga meminta pengadilan menyatakan Surat Pencabutan Izin Usaha Nomor KEP-112/D.05/2013 perusahaan itu tertanggal 18 Oktober 2013 batal demi hukum. Atas kerugian materiil dan immateriil yang diterima, PT AJBAJ juga menggugat OJK membayar ganti rugi total sebesar Rp 5,44 triliun.
Dalam proses persidangan selanjutnya, OJK telah menyampaikan dalil-dalil jawabannya. OJK menyatakan hal-hal yang telah dilakukannya selaku otoritas pengawas di sektor jasa keuangan, di antaranya mencabut izin usaha dan juga mengajukan pailit terhadap PT AJBAJ adalah telah benar. "Dan sah sesuai tugas dan wewenang OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendra.
Sebelum memutuskan perkara itu, majelis hakim menggunakan sejumlah pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum tersebut di antaranya adalah wewenang pembinaan dan pengawasan usaha asuransi oleh Menteri Keuangan telah beralih ke OJK. Oleh karena itu OJK berwenang mengajukan kepailitan terhadap PT AJBAJ.
Majelis hakim juga memperhatikan bukti-bukti yang diajukan OJK seperti langkah pembinaan-pembinaan telah dilakukan seperti rapat koordinasi serta pemeriksaan langsung kepada PT AJBAJ untuk memperbaiki rasio solvabilitas (tingkat kesehatan perusahaan). Namun karena sampai tenggat waktu tertentu, PT AJBAJ tidak dapat memperbaiki rasio tersebut, OJK mencabut izin usaha perusahaan itu.
Atas dasar-dasar tersebut, majelis hakim berpendapat tindakan OJK dalam mengajukan kepailitan terhadap PT AJBAJ telah sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat disebut perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu majelis hakim memutuskan untuk menolak dalil gugatan PT AJBAJ.
Baca: OJK: Tingkat Literasi Keuangan di Sektor Pasar Modal Masih Rendah
Terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, PT AJBAJ belum menyampaikan tanggapannya apakah menerima atau menolak dengan melakukan upaya hukum banding. Sementara kuasa hukum OJK yang diwakili oleh Hendra Jaya Sukmana, Tri Wanty Octavia dan Isabella Siagian, menyatakan menghargai putusan Majelis Hakim yang memang sudah sepantasnya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.