Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Asuransi Jiwa Bumi Asih ke OJK

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya atau PT AJBAJ terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono dengan dihadiri oleh dua hakim anggota dan kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat pada Selasa, 16 Oktober 2018.

Baca: OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat (PT AJBAJ) untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendra Jaya Sukmana dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Oktober 2018.

Kasus ini berawal dari PT AJBAJ mengajukan gugatan perdata terhadap OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam register perkara nomor 643/PDT.G/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 November 2017. OJK digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengajukan pailit terhadap PT AJBAJ pada tanggal 18 Maret 2015 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap tak memiliki peraturan pelaksana sebagai payung hukumnya. 

PT AJBAJ dalam gugatannya juga meminta pengadilan menyatakan Surat Pencabutan Izin Usaha Nomor KEP-112/D.05/2013 perusahaan itu tertanggal 18 Oktober 2013 batal demi hukum. Atas kerugian materiil dan immateriil yang diterima, PT AJBAJ juga menggugat OJK membayar ganti rugi total sebesar Rp 5,44 triliun. 

Dalam proses persidangan selanjutnya, OJK telah menyampaikan dalil-dalil jawabannya. OJK menyatakan hal-hal yang telah dilakukannya selaku otoritas pengawas di sektor jasa keuangan, di antaranya mencabut izin usaha dan juga mengajukan pailit terhadap PT AJBAJ adalah telah benar. "Dan sah sesuai tugas dan wewenang OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendra.

Sebelum memutuskan perkara itu, majelis hakim menggunakan sejumlah pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum tersebut di antaranya adalah wewenang pembinaan dan pengawasan usaha asuransi oleh Menteri Keuangan telah beralih ke OJK. Oleh karena itu OJK berwenang mengajukan kepailitan terhadap PT AJBAJ.

Majelis hakim juga memperhatikan bukti-bukti yang diajukan OJK seperti langkah pembinaan-pembinaan telah dilakukan seperti rapat koordinasi serta pemeriksaan langsung kepada PT AJBAJ untuk memperbaiki rasio solvabilitas (tingkat kesehatan perusahaan). Namun karena sampai tenggat waktu tertentu, PT AJBAJ tidak dapat memperbaiki rasio tersebut, OJK mencabut izin usaha perusahaan itu.

Atas dasar-dasar tersebut, majelis hakim berpendapat tindakan OJK dalam mengajukan kepailitan terhadap PT AJBAJ telah sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat disebut perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu majelis hakim memutuskan untuk menolak dalil gugatan PT AJBAJ.

Baca: OJK: Tingkat Literasi Keuangan di Sektor Pasar Modal Masih Rendah

Terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, PT AJBAJ belum menyampaikan tanggapannya apakah menerima atau menolak dengan melakukan upaya hukum banding. Sementara kuasa hukum OJK yang diwakili oleh Hendra Jaya Sukmana, Tri Wanty Octavia dan Isabella Siagian, menyatakan menghargai putusan Majelis Hakim yang memang sudah sepantasnya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

15 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

17 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.