TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan membenarkan dua tersangka yang menembakkan peluru nyasar ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat adalah pegawai Kemenhub.
Baca: Peluru Nyasar di DPR, Polri Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan
"Dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian," ucap dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Oktober 2018.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan jajarannya telah menangkap dua tersangka penembakan ke gedung DPR berinisial IAW dan RMY. Keduanya berstatus ASN Kemenhub.
Kedua pegawai Kemenhub tersebut dapat terjerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baitul mengatakan di Kementerian Perhubungan memang ada pendidikan kedinasan menembak. Namun, kedua tersangka penembakan tersebut tidak sedang melakukan kegiatan dinas.
Kementerian Perhubungan, kata Baitul, memiliki kegiatan pendidikan penyidik pegawai negeri sipil, yang di dalamnya ada materi latihan menembak. "Kegiatan mereka (terduga pelaku) di luar kegiatan dinas," kata Baitul.
Saat ini, Kemenhub masih menunggu pemeriksaan dari Kepolisian soal keputusan yang akan diberikan kepada dua ASN tersebut. Baitul mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku terkait kasus peluru nyasar ke gedung DPR.
Tiga orang meninggal dan sejumlah lainnya luka-luka terjatuh dari viaduk, saat kereta api melintas ketika menonton drama Surabaya Membara.
Lihat Video Stasiun Modern di Jalur Bekasi - Jatinegara
ADAM PRIREZA