TEMPO.CO, Pangkalpinang - Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan 7.545 pcs obat dan makanan berbahaya atau mengandung bahan berbahaya dan bahan kimia obat.
"Temuan ini kami dapatkan saat melakukan operasi gabungan di dua toko obat dan satu gudang yang ada di Kabupaten Belitung," kata Kepala BPOM Babel, Hermanto, di Pangkalpinang, Selasa, 16 Oktober 2018.
BACA: BPOM Sebut Minuman Torpedo Aman, KPAI: Masalah Belum Selesai
Ia mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, sekaligus memberikan informasi dan edukasi ke masyarakat.
Dari tiga sarana yang menjadi tujuan operasi gabungan, BPOM menemukan 45 item atau 7.545 pcs obat dan makanan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat, dengan taksiran nilai ekonomi sebesar Rp 67,565 juta.
Di toko obat A ditemukan dua item atau 12 macam obat tradisional tanpa izin edar dengan taksiran nilai ekonomi Rp 450 ribu. Di toko B ditemukan 9 item atau 896 macam obat tradisional tanpa izin edar dengan taksiran nilai ekonomi dan di toko C ditemukan 5 item obat keras atau 278 pcs dengan taksiran nilai ekonomi Rp 1,7 juta, dan 3 item atau 3.812 pcs dengan taksiran ekonomi Rp 8,9 juta serta 26 item atau 2,547 pcs kosmetika tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp 24,4 juta.
BACA:BNN Pastikan Minuman Torpedo Tidak Mengandung Obat Bius
Semua jenis produk yang masuk dalam temuan operasi gabungan yakni, ching on tong, semar mesem, testomin-H3, joss, HL, lidah tablets, perawan, super monalisa, fung she gu tong wan, pi kang suang kemasan hijau dan putih, dan prostamin SMJ. semua jenis ini masuk temuan obat tradisional tanpa izin edar.
Temulawak, widya collagen, natural 99, fair lovely nutririch baru, citra white beauty, ponds white beauty, garnier light, ponds eye liner, lip liner pencil, DR gold day night, citra hazelin, new original DR pemutih, DR SPF 30, rose white naturak, papaya whitening soap dan lipstik VC waterproof. Semua ini jenis kosmetika tanpa izin edar.
Sedangkan untuk jenis obat keras yang ditemukan BPOM terdiri dari Ponstan tablet, super tertra, antalgin, tablet 500mg, amoxicilin kaplet 500mg dan omestan 500 kaplet. "Dari tiga sarana yang dilakukan penindakan, dua sarana ditindaklanjuti dengan proses prohukum," ujarnya.
Ia berharap adanya temuan ini peredaran produk obat dan makanan yang tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat dapat berkurang sehingga juga dapat dengan aman mengkonsumsi obat dan makanan yang beredar di pasar. "Kami rutin melakukan pengawasan obat dan makanan ini agar semua produk obat atau makanan yang di konsumsi masyarakat itu aman," ujar Kepala BPOM Babel, Hermanto.
ANTARA