TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch menyarankan pengaturan dan penghapusan uang jaminan kontainer diperlukan aturan setingkat Peraturan Menteri Perhubungan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.
BACA: Pendukung Najib Razak Razak Galang Dana Bayar Uang Jaminan
Achmad Ridwan Tento, Sekjen Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch atau IMLOW, mengemukakan peniadaan uang jaminan kontainer yang dikutip perusahaan pelayaran asing/ekspor impor di Indonesia telah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Namun sayangnya, implementasi paket kebijakan itu hanya direspon oleh Kemenhub melalui terbitnya surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," ujarnya kepada Bisnis, Rabu, 10 Oktober 2018.
BACA: Menhub Sebut Pekan Depan Pesawat Besar Bisa Mendarat di Palu
Pada 19 Mei 2017, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No UM.003/40/II/DJPL-17 tentang penghapusan kutipan uang jaminan kontainer. Aturan itu mengecualikan hanya bagi barang yang berpotensi merusak kontainer atau penerima barang yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.
Namun, imbuhnya, praktik di lapangan masih ada keluhan pemilik barang impor lantaran sebagian pelayaran masih mengutip uang jaminan kontainer tersebut saat menebus dokumen delivery order di Pelayaran.
"Kami melihatnya SE Dirjen Hubla Kemenhub itu tidak cukup ampuh dilapangan lantaran sebagian pelayaran hanya menganggapnya sebagai himbauan dan guidance internal. Kalau mau tegas harus lewat PM [peraturan menteri] bila memungkinkan. Apalagi ini merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi XV," ucapnya.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengungkapkan, di Pelabuhan Tanjung Priok saja banyak terjadi sengketa antara perusahaan forwarder dan perusahaan pelayaran akibat kutipan uang jaminan kontainer.
Oleh karena itu, sejak awal ALFI mendesak agar aturan soal uang jaminan kontainer itu lebih kuat dan tegas lewat aturan Menteri bukan SE Dirjen.
Baca berita tentang uang jaminan lainnya di Tempo.co.
"Kami menerima laporan dari anggota di Priok beberapa forwarder bahkan menempuh proses hukum karena masih dikutip uang jaminan kontainer," ujarnya.
BISNIS