TEMPO.CO, Jakarta - Setelah PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Pertamax Series dan Dex Series pada pukul 11.00 WIB tadi siang, belakangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Ignasius Jonan mengumumkan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis premium. Pemerintah semula berencana menaikkan harga BBM premium menjadi Rp 7.000 per liter di hari yang sama pada pukul 18.00 WIB.
Baca: Pertamina Belum Siap, Pemerintah Batal Naikkan Harga BBM Premium
Namun tak lama kemudian Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara Fajar Harry Sampurno mengumumkan pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga BBM premium tersebut. Alasannya, Pertamina mengaku tidak siap untuk menaikkan harga BBM dua kali dalam satu hari.
Menurut pantauan Tempo di SPBU Pertamina Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada pukul 17.20 WIB tidak terlihat adanya antrean yang panjang dari para pengemudi kendaraan. Salah satu pengemudi ojek online, Randi yang sedang mengisi bahan bakar pun mengaku tak mengetahui sempat ada rencana kenaikan harga BBM premium oleh pemerintah.
"Premium saya nggak tahu kalau naik, emang iya? Saya tahunya Pertamax yang naik," ujar dia di SPBU Pertamina Rasuna Said, Rabu, 10 Oktober 2018.
Sama seperti Randi, Riki yang juga sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar pun tak mengetahui terkait naiknya harga premium. "Saya enggak tau, kalau Pertamax memang naik kan. Mahal ya sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Jonan mengatakan untuk harga Premium di Jawa, Madura dan Bali semula rencananya naik dari Rp 6.550 per liter menjadi Rp 7.000 per liter. Sedangkan, di luar Jawa, Madura dan Bali, harga Premium naik menjadi Rp 6.900 per liter dari sebelumnya, Rp 6.450 per liter.
Baca: Harga Minyak Mentah Naik, Pertamax Jadi Rp 10.400 per Liter
Jonan menuturkan rencana kenaikan harga BBM premium tersebut berkaitan dengan harga minyak mentah dunia yang juga ikut naik sejak awal tahun lalu. Menurut mantan Menteri Perhubungan tersebut, harga minyak mentah jenis Brent telah naik sebanyak 30 persen sedangkan kenaikan ICP telah naik sebanyak 25 persen.
DIAS PRASONGKO