TEMPO.CO, Nusa Dua - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Ignasius Jonan menyebutkan ada sejumlah alasan yang mendasari pemerintah sempat berencana menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis premium. Ia menyebutkan, rencana kenaikan harga BBM jenis premium terkait dengan harga minyak mentah dunia telah naik sejak awal tahun lalu.
Baca: Pertamina Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Cek Harganya
Menurut mantan Menteri Perhubungan tersebut, harga minyak mentah jenis Brent telah naik sebanyak 30 persen sedangkan kenaikan ICP telah naik sebanyak 25 persen. "Karena naik terus (harga) ini ICP, kurang lebih 25 persen," ujar Jonan saat mengelar konferensi pers di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Rabu, 10 Oktober 2018.
Apalagi, kata Jonan, PT Pertamina (Persero) selama ini banyak membeli BBM jenis premium tersebut. "Karena itu pemerintah sesuai arahan Presiden, premium dinaikkan," kata dia.
Sebelumnya Menteri Jonan mengumumkan harga BBM bakal dinaikkan mulai hari ini pukul 18.00 WIB. "Pemerintah mempertimbangkan Premium mulai hari ini jam 18.00 WIB, paling cepat. Tergantung dari persiapan Pertamina mensosialisasikan sebanyak 2.500 SPBU yang menjual Premium naik sekitar 7 persen," katanya.
Menteri Jonan mengatakan untuk kenaikan harga Premium di Jawa, Madura dan Bali naik dari Rp 6.550 per liter menjadi Rp 7.000 per liter. Sedangkan kenaikan di luar Jawa, Madura dan Bali naik menjadi Rp 6.900 per liter dari sebelumnya, Rp 6.450 per liter.
Sebelumnya, PT. Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU, khususnya Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini dan berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB.
External Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengatakan penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik di mana saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus 80 dolar per barel.
"Di mana penetapannya mengacu pada Permen ESDM No. 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM," ujar Arya.
Arya mengatakan atas ketentuan tersebut, maka Pertamina menetapkan penyesuaian harga. Sebagai contoh di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non PSO Rp 9.800 per liter.
Baca: Harga Minyak Mentah Naik, Pertamax Jadi Rp 10.400 per Liter
Harga BBM yang ditetapkan ini lebih kompetitif dibandingkan dengan harga jual di SPBU lain. Harga yang ditetapkan untuk wilayah lainnya bisa dilihat pada situs resmi Pertamina.
HENDARTYO HANGGI