TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa pemerintah terus berupaya agar gaji para guru honorer setara dengan upah minimum regional atau UMR. Meski wacana itu telah tersiar sejak pertengahan tahun lalu, sampai saat ini pemerintah masih menghitung kebutuhan dana untuk peningkatan gaji tersebut.
BACA: Warga Singapura Tak Boleh Lagi Tahan Gaji Asisten Rumah Tangga
"Ya itu sedang dihitunglah, diusahakan menuju ke UMR," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 8 Oktober 2018. Detail perhitungnnya, kata dia, dilakukan antara Menteri Keuangan dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Wacana untuk menaikkan gaji guru setara UMR ini kembali mengemuka di tengah gelombang protes guru honorer kategori 2 terkait sistem batasan umur maksimal 35 tahun dalam seleksi CPNS 2018. Padahal, banyak di antara para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dan tapi usianya telah melebihi batas ketentuan. Walhasil, dari 157 ribu guru honorer kategori 2, hanya 80 ribu yang bisa mengikuti tes CPNS dan kuota yang disediakan juga terbatas, 12.883 formasi.
BACA: Ribuan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Bogor, Ini Tuntutannya
Memang, para guru di atas usia 35 tahun masih bisa mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Akan tetapi, PPPK baru akan dimulai setelah seleksi CPNS berserta Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengangkatan guru honorer menjadi PPPK rampung. PP tersebut ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Bagi guru honorer yang juga gagal seleksi PPPK, maka peluang mereka menjadi PNS pun akan semakin tertunda karena harus menunggu seleksi PPPK berikutnya. Untuk itulah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjanji akan meningkatkan gaji guru honorer setara dengan UMR. Saat ini, gaji mereka hanya Rp 300 sampai Rp 500 ribu per bulan dan kerap terlambat.
Di sisi lain, kata Moeldoko, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa mulai saat ini tidak akan lagi pengangkatan guru honorer. Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran banyaknya guru honorer yang tidak bisa direkrut menjadi guru tetap dengan status PNS. Menurut Moeldoko, Kemendikbud pun tentu akan menjalankan rekrutmen tertentu untuk mengatasi potensi kekurangan tenaga pengaja akibat kebijakan ini.
Wakil Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Rhenald Kasali, mengatakan di masa lampau, seleksi guru honorer memang tidak dilakukan secara ketat dan sistem kerjanya sementara. Lalu sekarang, guru honorer ini minta diangkat menjadi guru tetap namun menghadapi seleksi oleh pemerintah. "Tak hanya gaji, keahlian guru pun juga harus diperbarui," ujarnya.