TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus mencari skema dan sumber inovatif guna melengkapi pembiayaan konservatif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membangun infrastruktur.
BACA: Tiga Paradigma Baru untuk Pembiayaan Infrastruktur Versi Bank Indonesia
“Kita perlu terus menggali paradigma baru dalam pendanaan infrastruktur," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 9 Oktober 2018. Ia menyampaikan gagasan tersebut saat memberikan sambutan dalam acara Indonesia Investment Forum, sebagai rangkaian acara International Monetary Fund – World Bank 2018 atau IMF - World Bank di Nusa Dua Bali.
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kata Darmin, pemerintah menargetkan pembangunan sejumlah infrastruktur, antara lain 1.800 kilometer jalan tol, 2.159 kilometer kereta api antar kota, 24 pelabuhan baru, 15 bandara baru, serta 35 ribu megawatt pembangkit listrik.
BACA: Rini Soemarno Tawarkan Proyek Infrastruktur USD 42 M ke Swasta
Dari target itu, sebanyak 223 proyek dan tiga program telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dengan nilai investasi total US$ 307,4 miliar. "Lebih dari 50 persen kami harapkan berasal dari sektor swasta," kata Darmin. Per Juni 2018, tercatat 32 proyek telah selesai dan 44 PSN beroperasi parsial.
Guna menarik sektor swasta, Darmin berujar pemerintah telah menyiapkan beberapa cara, antara lain skema Public Private Partnership. Dari sisi fiskal, kata dia, pemerintah telah menyiapkan dana dukungan tunai infrastruktur (Viability Gap Fund), pembayaran secara berkala (Availability Payment), dan jaminan.
Sementara dari aspek regulasi, pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memandu proses PPP dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penggunaan aset negara untuk proyek PPP.
Tak hanya itu, soal kelembagaan, pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk debottlenecking, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mengeksekusi fasilitas pengembangan proyek, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memberikan jaminan pemerintah.
“Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai produk keuangan inovatif untuk infrastruktur. Misalnya, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Komodo Bond,” Kata Darmin.
Kini, pemerintah pun mendorong penerbitan instrumen pembiayaan infrastruktur alternatif lainnya, seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dan Obligasi Pemerintah Daerah. "Pemerintah saat ini juga sedang mengembangkan peraturan untuk skema baru yaitu Skema Konsesi Terbatas atau Limited Concession Scheme (LCS)."
Terakhir, guna meningkatkan kepercayaan investor, pemerintah mengeluarkan aturan yang menyediakan kemudahan dan berbagai alternatif transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah, seperti Call Spread Options dan Domestic Non Deliverable Forward.
Baca berita tentang infrastruktur lainnya di Tempo.co.