TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe memperkirakan nilai kerugian industri asuransi umum akibat gempa Palu dan tsunami mencapai Rp 680 miliar. Angka ini 4 kali lebih besar dari perkiraan atas sesi klaim Maipark sebesar Rp 170 miliar.
Baca: Antrean BBM di SPBU Sudah Normal Pasca Gempa Palu
Meski begitu, Dody menyebutkan, angka pasti soal kerugian industri asuransi umum baru bisa dirilis setelah AAUI mendapat hasil survei kuesioner yang diedarkan ke semua anggota asosiasi pekan lalu. Ia menyebutkan data Maipark pasti lebih akurat kalau berdasarkan laporan sesi klaim.
Pasalnya, kata Dody, Maipark menggunakan modelling berdasarkan statistik dan proteksi untuk menghitung prediksi klaim, sehingga diketahui Rp 170 miliar atas sesi klaim Maipark. "Karena sesi perusahaan asuransi ke Maipark adalah 25 persen dari nilai total pertanggungan, maka kerugian 100 persen dari modelling Maipark diperkirakan sekitar 4 kalinya," katanya, Ahad, 7 Oktober 2018.
Seperti diketahui, penanggung yang menawarkan proteksi gempa bumi menyisihkan 25 persen sesi wajib gempa bumi kepada PT Reasuransi Maipark Indonesia. Hal ini sejalan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan kapasitas reasuransi dalam negeri sebagaimana tertuang dalam POJK No.14/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.
Sebelumnya, PT Reasuransi Maipark Indonesia memperkirakan klaim sementara akibat gempa dan tsunami di Palu dan Donggala mencapai Rp 170 miliar. Perkiraan ini dengan memperhitungkan 3 hal. Pertama, nilai harta benda yang diasuransikan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi senilai Rp 2,29 triliun.
Baca: Selain FPI, Ini Daftar Hoax Gempa Palu Donggala Versi Kominfo
Kedua, jumlah bangunan yang berisiko dijamin sebanyak 753 unit seperti mal, ruko, hingga rumah penduduk. Ketiga, karena intensitas dan bencana gempa Palu, di mana terjadi gempa, tsunami, dan likuifaksi secara beruntun.
BISNIS