Jakarta - Pasca gempa Palu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang warga Palu, Sulawesi Tengah, membeli bensin menggunakan jeriken. Larangan ini akan berlaku mulai Senin besok, 8 Oktober 2018.
Baca: Gempa Palu, Pertamina Lakukan Operasi Pasar Elpiji di 12 Titik
"Pembelian dan pengisian BBM melalui jeriken memiliki resiko tinggi, BPH Migas meminta masyarakat tidak membeli BBM menggunakan jeriken," kata Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 7 Oktober 2018.
Ada empat alasan BPH Migas melarang masyarakat membeli BBM atau bensin dengan jeriken. Pertama, bensin yang dijual di SPBU untuk masyarakat pengguna roda dua, roda empat, dan kendaraan plat kuning atau kendaraan umum.
Kedua, bensin sangat mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan kebakaran apabila masyarakat membeli dengan jeriken. Selanjutnya yaitu bensin yang dijual di SPBU tidak dapat diperjualbelikan kembali atau hanya untuk konsumen akhir.
Terakhir yaitu larangan pembelian bensin dengan jeriken ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penjualan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.
Sebelumnya, gempa magnitudo 7,4 yang menerjang Kota Palu dan sekitarnya menyebabkan sejumlah fasilitas publik hancur, termasuk SPBU. Akibatnya pendistribusian bensin di lokasi bencana terhambat. BPH Migas menemukan banyaknya antrean masyarakat di beberapa SPBU yang beroperasi untuk mengisi bensin menggunakan jeriken untuk kebutuhan sehari-hari.
Kendati demikian, Fanshurullah menambahkan, sejumlah SPBU saat ini sudah mulai beroperasi pasca gempa Palu. Di antaranya sebanyak 15 dari 17 SPBU di Kota Palu, 3 dari 4 di Kabupaten Donggala, dan 1 dari 2 SPBU di Sigi. PT Pertamina pun menyiapkan 41 dispenser portable untuk menyuplai kebutuhan bensin di sana. "Kami imbau masyarakat tetap tenang karena stok bensin yang ada dipastikan aman," ujarnya.