Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhir September 2018, Penerimaan Pajak Capai Rp 900,82 T

image-gnews
Penerimaan Pajak Meleset, Pemerintah Tambah Utang
Penerimaan Pajak Meleset, Pemerintah Tambah Utang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 30 September 2018 mencapai Rp 900,82 triliun. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan jumlah tersebut tumbuh sebesar 16,87 persen dari penerimaan secara year on year.

Baca: Waspada, Ini Modus Penipuan Berkedok Petugas Pajak

Robert menjelaskan apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari Tax Amnesty pada Januari sampai Mei 2017, maka pertumbuhan pajak 2018 mencapai 18,72 persen. "Penerimaan itu tercapai sebanyak 63,26 persen dari target sebanyak Rp 1424 triliun," kata Robert saat mengelar bincang-bincang dengan media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Sebelumnya per 20 Agustus 2018 lalu Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 760,57 triliun. Jumlah tersebut naik sebesar 10,68 persen dari penerimaan pada 31 Juli 2018. Penerimaan pajak tersebut tercatat juga tumbuh sebesar 15,49 persen dibanding penerimaan periode yang sama tahun 2017. 

Berdasarkan data Direktorat Pajak, penerimaan pajak tersebut tumbuh di semua jenis penerimaan pajak. Misalnya untuk PPh non migas hingga 30 September 2018 tercatat mencapai Rp 487,95 triliun atau mencapai 59,72 persen dari target.

Sementara itu, pajak jenis PPN dan PPnBM juga tercatat ikut tumbuh sebesar 20,17 persen atau senilai Rp 487,95 triliun. Adapun pajak PBB dan pajak lain tercatat juga tumbuh 104,83 persen senilai Rp 13,77 triliun atau mencapai 50,90 persen dari target.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk PPh Migas telah mencapai Rp 47,59 triliun atau tumbuh 23,31 persen. Angka ini tercatat telah melampaui target atau senilai 124,80 persen," kata Robert.

Robert menilai, penerimaan target tersebut tercatat masih bagus, karena terus menunjukkan pertumbuhan. Apalagi pada akhir tahun mendatang pajak diperkirakan masih akan tumbuh karena beberapa faktor.

Misalnya, pad November dan Desember 2018 mendatang biasanya aktivitas ekonomi akan cenderung lebih tinggi. Ditambah lagi pada bulan-bulan itu, belanja pemerintah diperkirakan juga akan memuncak. Penerimaan juga akan didorong oleh aktivitas ekonomi saat acara Annual Meeting IMF-World Bank pada 8-15 Oktober 2018 di Bali. "Kondisi itu juga akan membuat ekonomi tetap bergerak sehingga bisa mendorong pendapatan," ujar Robert.

Baca: Sri Mulyani: Ada Pegawai Kami Semena-mena? Saya Langsung Copot

Kendati demikian, dengan hanya menyisakan target penerimaan pajak selama kurang dari tiga (3) bulan, Robert mengaku realisasi sampai akhir tahun tak bisa mencapai 100 persen. Ia memperkirakan realisasi yang bisa dicapai sebesar 95 persen dari target yang dipatok.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

1 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

5 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara