TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D dan C di daerah Jakarta mulai menjalankan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, sistem ini tak sedikit menuai keluhan dari para pasien peserta BPJS Kesehatan.
Salah satunya yaitu warga Meruya, Budi, 40 tahun, yang mengurus surat rujukan untuk atasannya di RSUD Kembangan tipe D, Jakarta Barat. Menurut Budi, atasannya ini sudah berobat mata di Puskesmas Kelurahan Meruya dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional tipe A Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Tapi dalam aturan baru BPJS, seluruh pasien fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas memang harus dirujuk lebih dulu ke RSUD tipe D. Hanya saja, Budi yang datang sejak pukul 10.00 WIB mengeluh karena tidak bisa langsung mengurus surat rujukan dan segera ke RSPN Cipto Mangunkusumo. "Padahal tadi sudah ambil nomor antrean tapi harus nunggu karena dokternya datang jam 3 sore," ujar Budi saat ditemui sekitar pukul 10.15 WIB di RSUD Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 3 Oktober 2018.
Nomor antrean yang diterima Budi pun sebenarnya telah lewat kuota karena hanya ada satu dokter mata di RSUD Kembangan yaitu dr. Karinca Sp.M. Dokter ini mulai membuka layanan pukul 15.00 WIB untuk 20 pasien saja dalam satu hari dan 20 nomor antrean sudah ludes diambil peserta sejak RSUD buka pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB.
Tapi karena atasan Budi sudah pernah berobat ke RSPN Cipto Mangunkusumo, maka Budi diizinkan petugas untuk mengurus rujukan pukul 15.00 WIB nanti. Sedangkan bagi mereka yang mengurus rujukan untuk pertama kalinya, petugas RSUD Kembangan meminta pasien mengambil nomor antrean keesokan hari. Tak sedikit pasien datang mengambil rujukan berobat mata untuk pertama kali dan akhirnya tidak bisa karena kuota penuh.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018, rujukan berobat memang harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Skema ini satu kesatuan dengan penerapan rujukan online yang diterapkan BPJS Kesehatan sejak 15 Agustus 2018. Kondisi ini pun berbeda karena sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Namun menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin, sistem ini diberlakukan agar layanan kesehatan bisa maksimal di tiap tipe rumah sakit. Puskesmas tetap bisa merujuk langsung ke Rumah Sakit tipe B bahkan A jika seandainya kapasitas layanan di RS tipe D dan C sudah mencapai 80 persen. "Jadi misal kapasitas satu layanan 20 orang, kalau sudah 16 orang, Puskesmas bisa langsung merujuk pasien ke RS tipe B," ujarnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh seorang warga Meruya, Jakarta Barat yaitu Susi, 52 Tahun. Susi datang mengambil nomor antrean sekitar pukul 10.30 WIB sambil membawa surat rujukan dari Puskesmas Kembangan. Ini sebenarnya merupakan kali keduanya Susi datang ke RSUD Kembangan untuk mengurus rujukan berobat mata ke RS Pelni tipe B Jakarta Barat. "Kemarin datang tapi sudah tidak bisa karena pasien sudah penuh," ujarnya.
Nasib Susi serupa dengan Budi karena kuota 20 pasien yang dilayani oleh dokter sudah penuh. Susi mengeluhkan sistem baru ini karena dulunya Ia cukup mengurus rujukan ke RS Pelni tanpa harus ke RSUD Kembangan. Walhasil, Susi pun harus menunggu dokter yang datang pukul 15.00 WIB, seperti Budi. "Ingin marah, padahal saya ini rutin bayar BPJS lho" ujarnya saat ditemui RSUD Kembangan. Tak sampai di situ, Susi harus kembali lagi ke Puskesmas Kembangan karena petugas di sana lupa membubuhkan stempel di surat rujukan Susi.
Saat dikonfirmasi, Arief menyadari masih ada masalah di lapangan, serupa yang dialami oleh Budi dan Susi. Untuk itulah, BPJS Kesehatan memperpanjang masa uji coba sistem rujukan berjenjang dan rujukan online ini diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 agar pendataan kuota layanan di setiap rumah sakit bisa akurat. "Kami terus lalukan validasi," kata Arief saat dihubungi, Rabu, 3 Oktober 2018.
FAJAR PEBRIANTO I BISNIS