TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK mengungkapkan 15.773 permasalahan senilai Rp11,55 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2018. Permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,06 triliun, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,49 triliun.
Baca: Sri Mulyani Ungkap Kelemahan Pengelolaan Uang Negara dan Daerah
"Permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp 1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 6,69 triliun," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat pembacaan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 Tahun 2018 di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 2 Oktober 2018.
Terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, kata Moermahadi, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara, daerah, atau perusahaan Rp 676,15 miliar.
Moermahadi menjelaskan permasalahan ketidakpatuhan yang terjadi tersebut antara lain penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan penimbangan yang memadai. Permasalahan lainnya, kata dia, adalah kekurangan volume pekerjaan pada 63 Kementerian Lembaga (KL) senilai Rp 149,48 miliar, serta di 475 pemda senilai Rp 547,96 miliar.
Selain itu, ada juga aset yang dikuasai pihak lain pada 12 KL senilai Rp 233,84 miliar, serta pada 64 pemda senilai Rp 39.39 miliar. "Denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/diterima senilai Rp 128,38 miliar pada 45 KL dan senilai Rp 217,95 miliar pada 305 pemda," kata Moermahadi.
Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK pada semester 1 tahun 2018 adalah atas antara lain satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 86 LK Kementerian Lembaga, satu LK Bendahara Umum Negara, 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017. Selain itu juga empat LK Badan Lainnya yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Penutup Penyelenggaraan Ibadah Haji per 31 Desember 2017. Sedangkan Laporan Keuangan BPK Tahun 2017 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.