Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penjelasan resmi Facebook Indonesia atas masalah keamanan pada fitur Facebook 'view as' atau 'lihat sebagai' yang disinyalir dapat berdampak pada tindakan peretasan token akses pengguna akun Facebook oleh peretas. Permintaan penjelasan tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI No S-259/Kominfo/DJAI/AI.05.04/10/2018 tertanggal 1 Oktober 2018.
Baca juga: Hacker Beraksi 50 Juta Akun Facebook Rawan Peretasan
“Surat itu ditujukan kepada Rubben Hatari, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Oktober 2018.
Sebelumnya, Facebook mengakui bahwa pada 25 September 2018 mereka menemukan masalah keamanan yang berdampak pada 50 juta akun pengguna Facebook saat penyerang siber mengeksploitasi kerentanan dalam kode Facebook. Karena itu, Facebook melakukan investigasi awal dan menegaskan bahwa penyerang sudah mengeksploitasi kerentanan kode Facebook yang mempengaruhi fitur ’View As’.
“Kami menganggap ini sangat serius dan menghendaki agar semua orang tahu apa yang telah terjadi dan tindakan segera yang diambil untuk melindungi keamanan orang,” kata Wakil Presiden Manajemen Produk Facebook Guy Rosen.
Rosen menjelaskan kerentanan kode Facebook ini memungkinkan penyerang mencuri akses token akses Facebook yang bisa digunakan untuk mengambil alih akun. Token ini sama dengan kunci digital yang membuat pengguna tetap bisa masuk ke Facebook tanpa memasukkan kata sandi.
Ferdinandus meminta Facebook Indonesia untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menghadapi masalah keamanan pada fitur Facebook tersebut. Kementerian Kominfo, kata dia, sangat memperhatikan keamanan fitur Facebook.
Sebab, pengguna aktif media sosial Facebook di Indonesia mencapai 115 juta orang. “Isu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia di internet menjadi salah satu fokus perhatian Kementerian Kominfo," ujar Ferdinandus.
ANTARA