TEMPO.CO, Jakarta - Penerbangan komersial secara terbatas di Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, dibuka hari ini. Namun tetap diutamakan untuk kegiatan emergency (tanggap darurat), SAR, dan kemanusiaan.
Baca: Gempa Donggala, Rudiantara Kirim 30 Unit Telepon Satelit
"Bersama ini diinformasikan bahwa sesuai dengan Notam Nomor H0778/18 dan Notam Nomor H0782 Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, sejak 30 September 2018, pukul 08.57 Wita, dibuka kembali untuk penerbangan komersial secara terbatas, namun tetap diutamakan untuk kegiatan emergency, SAR, dan kemanusiaan," seperti kutipan dalam keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, Ahad, 30 September 2018.
Dalam keterangan tersebut, tertulis bahwa sementara ini penerbangan dilakukan dengan prosedur visual flight rules, sampai dengan pengecekan fasilitas navigasi selesai dilaksanakan.
"Sampai dengan estimasi tanggal 4 Oktober 2018, pukul 07.59 Wita. Khusus untuk penerbangan komersial yang akan mengajukan slot penerbangan ke Bandara Mutiara SIS Al-Jufri. Palu, dilayani melalui unit Air Traffic Flow Management di Makassar Air Traffic Service Center," bunyi kutipan dalam keterangan itu.
Sebelumnya, gempa dengan magnitudo 7,4 mengguncang Donggala, di Sulawesi Tengah, pada Jumat, 28 September 2018, pukul 17.02 WIB. Gempa ini kemudian disusul dengan terjadinya tsunami di wilayah Kota Palu.
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, gempa di Donggala dan tsunami di Palu disebabkan oleh aktivitas sesar Palu-Koro. Adapun hingga Sabtu siang, 29 September 2018, BNPB mencatat ada 48 orang meninggal dan 356 luka-luka akibat gempa di Donggala dan Palu.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno mengatakan aktivitas penerbangan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, ditutup lantaran terkena dampak gempa Donggala berkekuatan 7,7 skala Richter (SR), Jumat, 28 September.
"Betul, bandara ditutup dari 28 September 2018, pukul 19.26 Wita, sampai dengan estimasi 29 September 2018, pukul 19.20 Wita," ujar Pramintohadi kepada Tempo, Jumat, 28 September. Penutupan itu sesuai dengan Notam Nomor H0737/18.
HENDARTYO HANGGI | DIAS PRASONGKO | CAESAR AKBAR