TEMPO.CO, Jakarta - Pasca gempa Donggala, Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, telah beroperasi untuk penerbangan emergency, SAR dan bantuan kemanusiaan mulai pukul 11.57 WITA pada Sabtu, 29 September 2018. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi yang dilakukan stakeholder penerbangan di Palu termasuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
BACA:Gempa Donggala, AirNav Indonesia Naikkan Pangkat Anthonius Agung
“Hasil pengamatan di lapangan, terdapat retakan di salah satu ujung runway sepanjang 250 meter, sehingga masih terdapat 2.000 meter panjang runway yang bisa digunakan. Artinya untuk pesawat Hercules dan ATR masih aman untuk dapat mendarat di runway tersebut," ujar Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 29 September 2018.
Novie mengatakan AirNav Indonesia telah menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) nomor H0755/18 yang menginformasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan mengenai operasional Bandara Mutiara Sis Al Jufri untuk penerbangan emergency, SAR dan bantuan kemanusiaan.
Selanjutnya, Novie berujar AirNav juga sedang mengirimkan personel layanan navigasi penerbangan dari berbagai daerah untuk dapat membantu operasional layanan di bandara tersebut. “Sejumlah personel sudah kami berangkatkan untuk membantu memberikan layanan navigasi penerbangan," kata dia.
BACA:XL Klaim Jaringan Tetap Aman Saat Gempa Donggala
Personel yang dikirim, ujar Novie, diutamakan yang familiar dan pernah berdinas di Bandara Palu. Selain personel, beberapa peralatan seperti mobile tower dan genset juga dikirimkan untuk memberikan layanan navigasi penerbangan dan arus bantuan secara optimal.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri Palu ditutup lantaran terkena dampak gempa Donggala berkekuatan 7,7 skala Richter (SR), Jumat, 28 September 2018.
"Betul, bandara ditutup dari 28 September 2018 pukul 19.26 WITA sampai dengan estimasi 29 September 2018 pukul 19.20 WITA," ujar Pramintohadi kepada Tempo, Jumat, 28 September 2018. Penutupan itu sesuai Notam Nomor H0737/18.
Baca berita tentang gempa Donggala lainnya di Tempo.co.