Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur BI: Disahkan, Peraturan Domestic NDF Berlaku Hari Ini

image-gnews
Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan keterangan saat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. Keputusan ini konsisten dengan upaya mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik dan mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman. TEMPO/Tony Hartawan
Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan keterangan saat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. Keputusan ini konsisten dengan upaya mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik dan mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo mengatakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) telah ditandatangani. Artinya, kata Perry, aturan mengenai DNDF berlaku mulai hari ini, Jumat, 28 September 2018.

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Terperosok

"Hari ini PBI NDF sudah diteken dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Maka sejak saat ini NDF sudah berlaku," katanya saat ditemui seusai salat Jumat di Kompleks BI, Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat.

Adapun peraturan transaksi DNDF ini telah tertuang dalam PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF. Sebelumnya, BI juga menyampaikan bakal menerbitkan aturan transaksi pasar domestik untuk NDF guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Perry berharap aturan ini bisa memperdalam pasar valuta asing di dalam negeri atau domestik. Selain itu, fasilitas ini diharapkan mampu mendongkrak stabilitas dan menjadi instrumen lindung nilai bagi rupiah.

Peraturan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir, serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi. Terutama untuk memberikan kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.

Dengan keluarnya PBI mengenai DNDF ini, Perry mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, yang disediakan perbankan dalam negeri. Harapannya, para pelaku bisnis tak lagi menggunakan pasar NDF di luar negeri untuk bertransaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sampaikan kepada pelaku usaha, pebisnis, untuk memanfaatkan instrumen ini. Pilihan instrumen semakin lengkap, bisa swap, forward, banyak," ujar Perry.

Sebelum aturan ini diterbitkan, banyak investor yang memiliki aset rupiah dalam bentuk surat utang dan saham yang besar melakukan transaksi NDF di luar negeri. Tujuannya, melakukan lindung nilai terhadap penempatan dana investasi di dalam negeri.

Kendati demikian, pasar NDF luar negeri sering sarat dengan spekulan. Akibatnya, nilai kurs menjadi melonjak tinggi sehingga mempengaruhi harga valuta di pasar dalam negeri (spot).

Sementara itu, sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF, yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date). Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar Amerika terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gubernur BI Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga

11 jam lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Gubernur BI Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga

Per hari ini di Google Finance, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pukul 09.27 WIB berada pada level Rp 16.282.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

10 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

11 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.


Kisah Mahasiswi Antre 5 Jam Tukar Uang Baru meski Tak Rayakan Lebaran

18 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kisah Mahasiswi Antre 5 Jam Tukar Uang Baru meski Tak Rayakan Lebaran

Animo masyarakat terhadap penukaran uang baru melonjak menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Cara Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran 2024, Begini BI Tentukan Tahapannya

18 hari lalu

Warga menunjukkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai melakukan penukaran lewat mobil kas keliling Bank Indonesia di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Bank Indonesia Solo mulai melayani penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022 dengan dibatasi hanya dapat menukarkan satu paket senilai Rp200 ribu. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Cara Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran 2024, Begini BI Tentukan Tahapannya

Menjelang Lebaran 2024, masyarakat mulai melakukan penukaran uang tunai dengan berbagai pecahan. Begini cara dan sejumlah syarat penukaran uang.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Program BI Penukaran Uang Baru Serambi, Begini Syarat dan Pecahan yang Dapat Ditukar

19 hari lalu

Petugas bersiap di mobil kas keliling yang melayani penukaran uang pecahan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 H/2024 M. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan bahwa penyediaan rupiah ini tumbuh sebesar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp188,8 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Program BI Penukaran Uang Baru Serambi, Begini Syarat dan Pecahan yang Dapat Ditukar

BI mengadakan program Serambi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat penukaran uang baru menjelang Lebaran 2024. Apa syaratnya?


Jadwal Penukaran Uang Baru BI Menjelang Lebaran 2024 di Jabodetabek, Perhatikan 5 Syaratnya

26 hari lalu

Warga mengantre untuk menukar uang pecahan di mobil kas keliling yang melayani penukaran uang pecahan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 H/2024 M. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan bahwa penyediaan rupiah ini tumbuh sebesar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp188,8 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jadwal Penukaran Uang Baru BI Menjelang Lebaran 2024 di Jabodetabek, Perhatikan 5 Syaratnya

BI sediakan layanan penukaran uang baru di Jabodetabek menjelang Lebaran 2024. Ini jadwal dan syaratnya.


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

27 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.