TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo mengatakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) telah ditandatangani. Artinya, kata Perry, aturan mengenai DNDF berlaku mulai hari ini, Jumat, 28 September 2018.
Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Terperosok
"Hari ini PBI NDF sudah diteken dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Maka sejak saat ini NDF sudah berlaku," katanya saat ditemui seusai salat Jumat di Kompleks BI, Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat.
Adapun peraturan transaksi DNDF ini telah tertuang dalam PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF. Sebelumnya, BI juga menyampaikan bakal menerbitkan aturan transaksi pasar domestik untuk NDF guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Perry berharap aturan ini bisa memperdalam pasar valuta asing di dalam negeri atau domestik. Selain itu, fasilitas ini diharapkan mampu mendongkrak stabilitas dan menjadi instrumen lindung nilai bagi rupiah.
Peraturan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir, serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi. Terutama untuk memberikan kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
Dengan keluarnya PBI mengenai DNDF ini, Perry mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, yang disediakan perbankan dalam negeri. Harapannya, para pelaku bisnis tak lagi menggunakan pasar NDF di luar negeri untuk bertransaksi.
"Kami sampaikan kepada pelaku usaha, pebisnis, untuk memanfaatkan instrumen ini. Pilihan instrumen semakin lengkap, bisa swap, forward, banyak," ujar Perry.
Sebelum aturan ini diterbitkan, banyak investor yang memiliki aset rupiah dalam bentuk surat utang dan saham yang besar melakukan transaksi NDF di luar negeri. Tujuannya, melakukan lindung nilai terhadap penempatan dana investasi di dalam negeri.
Kendati demikian, pasar NDF luar negeri sering sarat dengan spekulan. Akibatnya, nilai kurs menjadi melonjak tinggi sehingga mempengaruhi harga valuta di pasar dalam negeri (spot).
Sementara itu, sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF, yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date). Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar Amerika terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.