TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin menargetkan seluruh proses transaksi pengambilalihan saham PT Freeport Indoensia bisa selesai pada November 2018. Inalum memiliki batas waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan seluruh proses transaksi senilai US$ 3,85 miliar tersebut.
Baca: Inalum Kuasai 51 Persen Saham, Bos Freeport McMoRan Sebut Happy
"Kami harapkan paling lambat bulan November dana-dana tersedia," kata Budi selepas acara penandatanganan Sales and Purchase Agreement (SPA) yang dilakukan hari ini antara Inalum, Freeport McMoRan Inc, dan PT Rio Tinto Indonesia di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.
Peralihan saham dinyatakan sah setelah adanya penandatanganan Sales and Purchase Agreement (SPA). SPA adalah kontrak hukum yang mewajibkan pembeli untuk membeli dan penjual untuk menjual produk atau layanan. SPA sudah biasa dilakukan dalam bisnis. Kesepakatan itu dilakukan oleh kedua belah pihak sebelum menutup kesepakatan atau pembayaran.
Untuk penyelesaian transaksi ini, Inalum mengandalkan dana sindikasi dari 11 bank asing yang dipimpin oleh bank asal Jepang, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd. Daei total US$ 3,85 miliar, sebanyak US$ 3,5 miliar untuk hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto sebesar 40 persen saham di Freeport Indonesia dan US$ 350 juta untuk 5,6 persen saham Freeport-McMoRan Inc.
Budi mengatakan, ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi yang harus dipenuhi usai penandatanganan SPA ini. Penyelesaian dokumen ini membutuhkan wakti karena wilayah operasi Freeport yang tersebar di beberapa yuridiksi internasional. "Tapi tidak ada lagi perjanjian-perjanjian lain yang ditanda tangani, untuk transaksi divestasi ini terakhir, jadi semua sudah selesai sudah mengikat," tuturnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya menunggu surat dari PT Freeport Indonesia terkait permohonan perubahan pemegang saham. Barulah setelah itu, ESDM akan menerbitkan perubahan izin Kontrak Karya yang dimiliki Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sehingga kembali bisa mengekspor hasil tambangnya. "Kalau ditanya kapan, itu tergantung selesai transfer pembayaran Inalum kepada Rio Tinto dan Freeport. Tapi Ini sih sudah selesai, tinggal administrasi aja," ujarnya.
Baca: Sah! Inalum Kuasai 51 Persen Saham Freeport Indonesia
CEO Freeport McMoRan Inc., Richard Adkerson mengatakan tidak akan ada perubahan dari sisi harga dalam transaksi ini. Menurut dia, Freeport telah menyetujui harga dan dasar-dasar dalam kesepakatan hari ini. "Beberapa bulan lalu kami memiliki Heads of Agreement (HoA) yanh tidak mengikat, sementara sekarang negosiasi telah selesai," ucapnya.