Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Reklamasi Dicabut Anies, Bagaimana Nasib Investasi Properti?

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Konsultan properti menilai keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Anies mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta akan mengganggu investasi properti di Ibu Kota.

BACA: Pencabutan Izin Reklamasi, Anies Baswedan Diminta Kebut Raperda

Associate Director Investment Service Colliers International Indonesia, Aldi Garibaldi menilai Keputusan Gubernur izin reklamasi yang dicabut tertuang dalam beleid Keputusan Gubernur Nomor 1409/2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I) dan Keputusan Gubernur Nomor 1410/2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berpeluang mengganggu iklim investasi properti.

“Jadi buat apa orang investasi? Karena ini sudah ada izin sebenarnya, lalu dicabut,” terang Aldi kepada Bisnis, Kamis, 27 September 2018.

BACA: Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

Menurut Aldi, ada sejumlah pengembang besar swasta yang terlibat dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta antara lain; Agung Podomoro Group, Agung Sedayu Group, dan Intiland Development.

Masih ada pula beberapa pengembang dari Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yakni PT Jakarta Properti dan PT Pembangunan Jaya Tbk, serta Badan Usaha Milik Negara atau BUMN seperti PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II. Menurut Anies, pencabutan ini bernuansa politis ketimbang upaya memperbaiki ekonomi.

“Proyek ini dengan orang-orang ini [pengembang] mereka menciptakan lapangan pekerjaan. Besar sekali kontribusi real estate secara langsung maupun tidak langsung, ke GDP growth. Nah, developer jadi malas berinvestasi ke proyek yang tidak pasti,” sambungnya.

Dia memprediksi, karena investasi yang cukup besar sudah digelontorkan oleh para pengembang, kemungkinan besar mereka juga akan mengajukan proses hukum apabila tidak menemukan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pemerintah sudah sering dituntut oleh pihak swasta karena pergantian policy. Mungkin nanti ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara] saja, sebab sudah ada izin lantas dicabut, sudah keluar banyak uang mereka [pengembang],” ungkap Aldi.

Aldi menilai, kondisi ketidakpastian tidak hanya memberikan efek negatif kepada investor lokal. Dia berpandangan kondisi ini akan berimbas terhadap investasi asing ke Indonesia. Dia memprediksi investor asing juga akan berpikir dua kali jika berniat menanamkan investasi properti di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi karena menilai para pemegang izin prinsip tidak memenuhi kewajiban perizinan yang dipersyaratkan. Misalnya desain, amdal, dan lain-lain. Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang.

Bisnis mencatat, ada sejumlah pengembang yang menerima izin reklamasi pada 2015. Adapun PT Taman Harapan Indah, anak usaha Intiland Development mendapatkan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi akhir 2015 pada era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pulau H.

Selain kepada Intiland Development, Ahok juga meluncurkan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi juga kepada tiga pengembang lain yaitu; PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. untuk Pulau K. Perencanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah dimulai sejak Orde Baru. Luas pembangunan 17 pulau itu membuat Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan 5.100 hektare lahan baru.

Bisnis mencatat, pada akhir 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membagi 17 pulau reklamasi menjadi tiga sub kawasan. Pertama, sub Kawasan Barat, terdiri dari Pulau A sampai dengan Pulau H dikembangkan untuk perumahan dengan pengembangan komersial skala internasional secara terbatas.

Kedua, Sub Kawasan Tengah, dari Pulau I sampai dengan Pulau M diperuntukkan komersial perkantoran, perdagangan, jasa, pariwisata, serta Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE) berskala internasional dengan intensitas tinggi serta didukung perumahan.

Sementara, Sub Kawasan Timur, terdiri dari Pulau N sampai dengan Pulau Q rencananya akan diprioritaskan untuk pelabuhan laut, industri, logistik, pergudangan dengan penyediaan perumahan dan komersil sebagai penunjang.

Namun rencana ini masih akan melalui proses revisi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pengelolaan Kawasan Pesisir Provinsi DKI Jakarta sampai waktu yang belum pasti. Sehingga, semua rencana tersebut sangat berpotensi untuk berubah skema, porsi, dan pemanfaatannya.

Baca berita tentang Anies lainnya di Tempo.co.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

58 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tetap menjadi Pemenang Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Gibran Berterima Kasih atas Ucapan Selamat dari Anies dan Ganjar

1 jam lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berterima Kasih atas Ucapan Selamat dari Anies dan Ganjar

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengucapkan selamat kepada presiden dan wakil preside terpilih Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.


Anies dan Cak Imin Sambangi Kantor DPP PKS usai MK Tolak Gugatan Pilpres

1 jam lalu

Mantan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 April 2024. Tempo/Defara
Anies dan Cak Imin Sambangi Kantor DPP PKS usai MK Tolak Gugatan Pilpres

Anies dan Muhaimin menyambangi kantor DPP PKS hari ini setelah mendengarkan putusan MK kemarin.


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

4 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Anies dan Ganjar menitipkan pesan ini ke Prabowo-Gibran.


Anies-Muhaimin Bilang Koalisi Perubahan Sudah Berakhir Usai Putusan MK, Ini Alasannya

5 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Timnas AMIN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.18. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies-Muhaimin Bilang Koalisi Perubahan Sudah Berakhir Usai Putusan MK, Ini Alasannya

Anies-Muhaimin mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan MK atas sengketa Pilpres.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Anies Baswedan Sebut Prabowo Sosok Patriot

6 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Sebut Prabowo Sosok Patriot

Menurut Anies, Prabowo adalah seorang yang telah mengalami pendidikan modern sejak usia belia. Berasal dari keluarga intelektual.


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

15 jam lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.